Sore ini Ahok dan Luhut Binsar Pandjaitan Umumkan Reklamasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, hari Selasa (13/9) sore, akan mengadakan konferensi pers mengenai putusan pembahasan Reklamasi Teluk Jakarta.
Konferensi pers tersebut dilaksanakan usai pelaksanaan rapat pembahasan di Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Nanti akan ada rapat dulu dengan Kemenko Maritim pukul 17.30 WIB soal reklamasi di ESDM. Saya diminta datang,” ujar Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari Selasa (13/9).
Secara lebih terperinci, Ahok mengaku belum mengetahuinya. “Saya tidak tahu lebih lanjutnya. Namun, dasarnya adalah dulu Menko hanya ngomong secara media lanjut apa tidaknya. Ini akan ada berita acara, karena Menko tidak akan bisa membatalkan Keputusan Presiden (Keppres),” katanya.
Ahok menyatakan belum pernah menerima surat mengenai pemberhentian Reklamasi di Teluk Jakarta dari Kemenko Maritim. Konferensi pers sore ini disinyalir menandakan reklamasi akan terus berjalan. Namun, Ahok juga belum memastikan hal tersebut.
“Saya kira juga sama, Menko dulu melalui konferensi pers bilang stop. Dan kali ini juga dengan konferensi pers bilang terus. Saya tidak tahu,” ujar dia.
Sebelumnya, Luhut menegaskan bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta tak ada masalah. Khusus reklamasi di Pulau G, Luhut menegaskan akan tetap dilanjutkan. Proyek tersebut sempat dihentikan Rizal Ramli, Menko Kemaritiman sebelum Luhut, pada pertengahan tahun lalu.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan di kementeriannya dalam sebulan terakhir, Luhut juga menegaskan tak ada dampak yang membahayakan, baik dari aspek hukum maupun lingkungan.
"Saya lihat tidak ada masalah. Tadi dilaporkan, semua bisa diatasi," kata Luhut di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, hari Rabu (7/9), seperti dikutip dari Antara.
Luhut menuturkan, pihaknya masih akan menerima laporan dari tim Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman, Ridwan Djamaluddin, mengenai evaluasi proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Namun, ia mengaku masih akan melakukan evaluasi tambahan dalam beberapa hari ke depan. Ia juga mengaku bahwa pembicaraan dengan pengembang, PT PLN (Persero) dan sejumlah pihak terkait telah dilakukan.
"Semua sudah jalan, sudah selesai. Tinggal saya masih mau ada sedikit detail supaya tuntas," tuturnya.
Sementara itu, Ridwan mengaku telah mencatat sejumlah masalah dan meminta masing-masing lembaga membuat solusinya pada pekan lalu. Ridwan mengatakan tugas-tugas yang diberikan Luhut sangat spesifik termasuk soal instalasi listrik dan pipa di Pulau G.
Namun, ia enggan mengungkap lebih lanjut solusi apa yang telah dicapai guna menyelesaikan polemik kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta itu.
Sebelumnya, Luhut menyebut salah satu masalah di Pulau G telah selesai. Masalah itu adalah mengenai status bahaya proyek tersebut yang terletak hanya 500 meter dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, batas aman zona terlarang adalah 500 meter dari sisi terluar instalasi atau bangunan.
PLTU Muara Karang itu sendiri, disebut-sebut sangat mengandalkan air laut sebagai air baku untuk menghasilkan listrik dan mendinginkan pembangkit.
"Jadi soal air yang dibilang cooling water (air pendingin) untuk PLTU di sana dianggap bahaya. Setelah dibuat rekayasa teknik, sepertinya tidak ada masalah. Malah temperaturnya bisa turun satu derajat," katanya.
Rizal sebelumnya membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, karena dinilai melakukan pelanggaran berat karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut, dan proyek vital. Pulau itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya bisa dengan mudah berlabuh di Muara Angke.
Rizal menyebut, berdasarkan analisa Komite Gabungan, reklamasi Pulau G juga dibangun sembarangan secara teknis, karena dampaknya yang merusak lingkungan hingga membunuh biota. Dalam rakor tersebut, diputuskan pula sejumlah pulau reklamasi yang melakukan pelanggaran sedang dan ringan, selain pelanggaran berat yang dilakukan pengembang untuk Pulau G.
Pulau C, D, dan N dinilai melakukan pelanggaran sedang, di mana pihak pengembang diminta melakukan sejumlah perbaikan dan pembongkaran. Sementara itu, pelanggaran ringan dinilai berdasarkan masalah administrasi dan proses pembangunan.
Ahok menyatakan belum ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari sejumlah menteri mengenai penghentian semua kegiatan pembangunan di atas pulau reklamasi. Menurut dia, keputusan penghentian harus diputuskan lewat rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden.
"Tidak ada, karena itu mau di ratas. Menko Maritim harus bawa ke ratas. Namun, sampai sekarang belum ratas," ujar Ahok, di Balai Kota, hari Senin (5/8) lalu.
Menurut Ahok, landasan hukum untuk berjalannya proyek reklamasi adalah sebuah Keputusan Presiden yang diterbitkan pada tahun 1995. Oleh karena itu, sudah seharusnya lanjut atau dihentikannya proyek diputuskan kembali oleh presiden.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...