Sosialisasi Pemberantasan Korupsi di UKSW
SALATIGA, SATUHARAPAN.COM - Perguruan tinggi mempunyai peran penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Mahasiswa sebagai unsur penting sebuah perguruan tinggi bisa memulai ikut aktif memberantas korupsi.
Mahasiswa dapat memulai dengan melatih diri sendiri atau komunitas dalam kampus melalui kepanitiaan kegiatan kampus dengan jujur mengelola dana kegiatan. Pihak kampus bisa melakukan upaya pemberantasan korupsi dengan menyelipkannya di mata kuliah tertentu pendidikan antikorupsi serta berkoordinasi dengan komunitas antikorupsi di kampus-kampus lain.
H Moch Jasin, Inspektur Jenderal Kementerian Agama, yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan hal itu saat menjadi narasumber tunggal seminar nasional di Balairung Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Rabu (28/1). Seminar yang diadakan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UKSW itu mengangkat tema “Peran Civitas Akademika UKSW dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia”.
Jasin menyampaikan gambaran umum dan juga memberikan sosialisasi tentang korupsi dan pemberantasannya. Korupsi menjadi musuh bersama, karena itulah perlu peran aktif masyarakat termasuk warga kampus perguruan tinggi.
Korupsi merajalela di Indonesia karena sistem penyelenggaraan negara, pengelolaan dunia usaha dan masyarakat, tidak mengindahkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kurangnya keteladanan kepemimpinan, belum memadainya peraturan perundangan, dan sikap permisif terhadap korupsi juga merupakan faktor yang menyuburkan korupsi.
“Yang bisa dilakukan antara lain kegiatan-kegiatan pencegahan, memasang spanduk, training of trainer, memberikan penjelasan kepada masyarakat di sekitar atau lembaga pemerintah untuk diajak melawan korupsi melalui kegiatan pengabdian masyarakat,” dia menjelaskan.
Sesi tanya jawab tidak disia-siakan oleh mahasiswa untuk menanyakan kasus penangkapan Wakil Ketua KPK oleh Polri. Jasin menegaskan perlu adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatur jika ada kasus tindak pidana selain korupsi yang menjerat pemimpin KPK.
“Apabila ada tindak pidana selain korupsi, ya, silakan diselesaikan masa tugasnya baru diproses secara hukum. Perppu yang bisa melakukan itu. Ini usaha yang sifatnya solutif, solution oriented bukannya memanas-manasi dan perang dua lembaga. Jadinya tidak bagus dilihat masyarakat dan komunitas internasional,” katanya.
Seminar dibuka Pembantu Rektor V UKSW Neil Semuel Rupidara SE MSc PhD. Dalam sambutannya, Neil Semuel Rupidara mengatakan bahwa pemberantasan korupsi menjadi tantangan besar untuk bangsa Indonesia. Karena itulah, UKSW menyambut positif diadakannya seminar itu. (uksw.edu)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...