Sri Lanka Larang Mantan PM Mahinda Rajapaksa Meninggalkan Negara
KOLOMBO, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Sri Lanka pada Kamis (12/5) melarang mantan perdana menteri Mahinda Rajapaksa, putranya, politisi Namal, dan 15 sekutunya meninggalkan negara itu, karena kekerasan terhadap demonstran anti pemerintah.
Hakim di ibu kota Kolombo memerintahkan polisi untuk menyelidiki serangan massa pada hari Senin (9/5) terhadap pengunjuk rasa damai, yang menyebabkan kekerasan balasan yang merenggut sembilan nyawa dan menyebabkan kehancuran yang meluas.
Sebuah petisi ke pengadilan juga meminta surat perintah penangkapan terhadap Rajapaksa dan rekan-rekannya, kata seorang pejabat pengadilan kepada AFP. "Tetapi hakim menolaknya, karena polisi tetap memiliki kekuatan untuk menahan tersangka," tambah pejabat itu.
Para korban kekerasan hari Senin mengatakan bahwa Rajapaksa dan para pembantu utamanya telah membawa sekitar 3.000 pendukung mereka ke ibu kota dan menghasut mereka untuk menyerang para pengunjuk rasa yang damai.
Massa loyalis berhamburan keluar dari kediamannya dan menyerang demonstran anti pemerintah dengan tongkat dan pentungan.
Biksu Buddha dan pendeta Katolik termasuk di antara sedikitnya 225 orang yang dirawat di rumah sakit setelah serangan itu.
Pembalasan segera menyebar ke seluruh negeri, dengan puluhan rumah loyalis Rajapaksa dibakar. Perdana menteri mengundurkan diri dan harus dievakuasi dari rumahnya oleh pasukan bersenjata lengkap.
Mantan pemimpin berusia 76 tahun itu saat ini bersembunyi di fasilitas angkatan laut di timur negara kepulauan itu. Mantan menteri dan putranya, Namal, mengatakan kepada AFP pada hari Selasa bahwa keluarga itu tidak berniat meninggalkan negara itu. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...