Staf Pribadi Ketua DPRD DKI Jakarta Jadi Saksi Suap Sanusi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam kasus suap pembahasan dua Raperda Reklamasi di Teluk Jakarta. Ketiganya ialah staf pribadi Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura Mohamad Sangaji (Ongen), Jahja Djokdja; staf pribadi Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Prasetyo Edi Marsudi, Max Pattiwael; dan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem, Capt H Subandi.
“Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Mohamad Sanusi,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, saat dikonfirmasi satuharapan.com melalui pesan pendek, hari Senin (13/6).
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Sanusi, merupakan tersangka penerima suap dalam pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Selain pengembangan kasus, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Sanusi yang hampir lengkap.
Sebelumnya, Jahja dan Max, pada tanggal 8 Juni 2016 telah diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Sanusi. Jahja dan Max menyusul empat anggota DPRD DKI Jakarta yang juga telah diperiksa sebagai saksi Sanusi pada hari sebelumnya, yakni Anggota Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas; Anggota Fraksi Hanura, Mohamad Sangaji; Bendahara Fraksi PDI-P, Yuke Yurike; dan Ketua Fraksi Nasdem, Bestari Barus.
Dua Raperda Reklamasi tersebut sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu, tetapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta belum sepakat.
Ketidaksepakatan itu karena Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tambahan kontribusi 15 persen Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari lahan efektif pulau, yaitu seluas 58 persen luas pulau. Sementara, sejumlah anggota Baleg DPRD DKI Jakarta mengusulkan persentase NJOP dan luasan faktor pengali yang jauh lebih kecil, yaitu lima persen.
Kata sepakat antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sempat tercapai saat 15 persen NJOP akan diatur melalui peraturan gubernur (Pergub). Namun, saat membahas konsep kedua raperda pada tanggal 22 Februari 2016 dengan perubahan pasal 110 ayat 13 mengenai besaran, tata cara, dan kontribusi tambahan, belum disepakati kedua pihak.
KPK menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...