Standar Pelayanan Publik Empat Kementerian Rendah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan berdasarkan penelitian terhadap 22 Kementerian, empat di antaranya memiliki tingkat kepatuhan standar pelayanan publik yang rendah (berada di zona merah).
Keempat kementerian tersebut, adalah Kementerian Pertahanan (dengan nilai 54,3), Kementerian Agama (51,95), Kementerian Sosial (50,5), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (49,5), demikian laporan Ombudsman RI yang dilansir di Jakarta, Rabu (16/12).
Sementara enam kementerian dinilai oleh Ombudsman RI memiliki standar pelayanan publik yang tinggi. Keenam kementerian tersebut, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sedangkan untuk lembaga, dari 15 lembaga yang diteliti, tiga di antaranya masuk dalam zona merah yaitu Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Sementara tiga lainnya, dinilai memiliki kepatuhan standar pelayanan publik yang tinggi (zona hijau), yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pusat Statistik, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sedangkan sembilan lembaga lainnya dinilai memiliki standar kepatuhan pelayanan publik sedang.
Untuk tingkat provinsi terdapat 12 daerah yang mendapatkan nilai kepatuhan standar pelayanan publik yang rendah yaitu Sulawesi Tenggara, Maluku, Kalimantan Tengah, Papua, Sulawesi Tengah, Jambi, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Banten, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Gorontalo dan Papua Barat.
Hanya tiga daerah yang dinilai tinggi yaitu Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan, sementara 18 provinsi sisanya dinilai sedang.
Sementara untuk wilayah kabupaten, dari 64 yang diteliti, hanya tiga yang dinilai memiliki standar pelayanan tinggi yaitu Kubu Raya, Deli Serdang, dan Tanah Laut. Sedangkan 39 kabupaten dinilai rendah, di antaranya Lombok Utara, Sigi, Mamuju, Boalemo, Majene, Maluku Tengah, dan Biak Numfor.
Sementara 12 dinilai sedang di antaranya Karangasem, Lahat, Gianyar, Aceh Tengah, Majalengka, dan Badung.
Untuk kategori kota, dari 50 yang diteliti, hanya tiga yang dinilai memiliki standar kepatuhan pelayanan publik yang tinggi yaitu Kota Pontianak, Kota Lubuk Linggau, dan Kota Yogyakarta. Sementara 19 kota dinilai sedang dan 28 lainnya dinilai rendah.
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana di Jakarta, Rabu (16/12), mengatakan hasil tersebut merupakan potret kepatuhan dalam pelayanan publik yang mesti disikapi dengan upaya perbaikan oleh pemerintah.
"Kondisi ini harus dijadikan perhatian serius oleh Presiden," katanya.
Sementara itu, pemenuhan standr pelayanan publik telah diamanatkan dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. (Ant)
Editor : Sotyati
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...