Status Hukum Hewan Peliharaan di Australia Diubah, Hak-hak Diperbanyak
AUSTRALIA, SATUHARAPAN.COM – Namanya adalah Pearl Jam, atau sering dipanggil 'PJ', seekor kucing berusia 11 tahun di Canberra, yang pastinya tak tahu jika kini ia lebih dilindungi hukum.
Pemiliknya adalah Suprapti McLeod, perempuan asal Madiun, yang sudah tinggal di Australia selama lebih dari 30 tahun, dan mengaku selalu memiliki kucing selama tinggal di Australia.
"Ini sebenarnya adalah kucing tetangga yang pindah ke rumah dalam keadaan menyedihkan," kata Suprapti kepada ABC Indonesia, yang dilansir abc.net.au, pada Rabu (2/10).
Sebagai seorang pencinta binatang, Suprapti langsung menyambut baik perubahaan status hewan peliharaan di Kawasan Ibu Kota Australia atau Australian Capital Territory - (ACT), yang baru disahkan pekan lalu pada Kamis (26/9/2019).
Lewat undang-undang kesejahteraan hewan, status hukum hewan di Canberra dan sekitarnya sudah diubah, bukan lagi dianggap sebagai "kepemilikan" tapi sebagai makhluk hidup yang memiliki haknya sendiri.
Hak-hak yang Harus Dipenuhi
Undang-undang baru ini, sebenarnya hanya menjamin hak-hak sederhana seekor hewan yang harus dipenuhi, seperti hak untuk bebas bergerak.
Tapi sekarang pemiliknya bisa terkena hukuman denda, jika mengingkat seekor anjing selama lebih dari 24 jam.
Jika memang anjing tersebut harus diikat atau tinggal dalam kandang, setidaknya mereka harus bisa menggerakkan tubuhnya dengan bebas selama minimal satu hingga dua jam.
Ada pula pasal soal hak hewan untuk mendapatkan makanan, minuman, tempat bernaung, kebersihan tempat tinggal, perawatan kesehatan, dan semuanya memiliki pelanggaran spesifik jika tidak bisa dipenuhi.
"Bagus ada undang-undang ini, karena kita memang harus memperlakukan semua makhluk sama, yakni dengan respek," kata Suprapti.
"Memang kita harusnya tidak hanya suka hewan saat mereka masih kecil karena dianggap lucu, tapi sudah besar kemudian diabaikan," kata guru Bahasa Indonesia untuk calon-calon diplomat Australia itu.
Ancaman Penjara dan Denda Ribuan Dolar
Pemerintah di ACT mengatakan, penerapan hukum dari undang-undang kesejahteraan telah melewati pertimbangan yang "beralasan" dan "serius".
Hukuman denda, bahkan penjara, dijatuhkan kepada warga yang tidak bisa memenuhi kesejahteraan hewannya, atau tak memperlakukannya dengan penuh kasih sayang .
Jika kuku kucing atau anjing dibiarkan tidak dipotong, sampai menyebabkan kecacatan, atau membiarkan kulitnya terinfeksi karena kutu, maka pemilik terancam hukuman penjara satu tahun.
Seseorang juga bisa dikenai denda hingga $4.000, atau lebih dari Rp38 juta, jika membiarkan anjingnya terus-terusan berada di rumah lebih dari seharian dan tidak mengajak jalan-jalan keluar.
Ada pula denda hingga $8.000, atau Rp76 juta lebih, jika menghalang-halangi seseorang dan anjing pemandu untuk mengakses transportasi umum.
Di Australia, salah satu contoh anjing pemandu bagi manusia adalah, anjing yang membantu menunjukkan arah kepada pemiliknya yang tunatera.
"Denda mungkin terlalu tinggi ya," kata Suprapti, "tapi bagus untuk diterapkan agar ada efek jeranya."
"Supaya orang tidak memperlakukan hewan-hewan dengan sembarangan."
Suprapti mengaku, yang membuat mahal dari memiliki hewan di Australia adalah saat membawanya ke dokter hewan, bahkan "lebih mahal daripada membawa anak sendiri ke dokter."
"Kalau untuk makanan kering kucing, sebulan bisa mencapai $25-$30 (sekitar Rp238.000 - Rp280.000 lebih)."
Kepala Pasukan UNIFIL: Posisi PBB di Lebanon Berisiko Didudu...
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Kepala pasukan penjaga perdamaian PBB mengatakan pada hari Jumat (1/11) bahw...