Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:05 WIB | Selasa, 21 Oktober 2014

Status Tenaga Ahli, Salah Satu Alasan Penetapan Komisi DPR

Anggota Fraksi PKS DPR Hj. Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: PKS)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Fraksi PKS DPR Hj. Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan status tenaga ahli para anggota dewan menjadi salah satu alasan penetapan nama-nama anggota fraksi pada komisi dan Alat Kelengkapan Dewan harus dilaksanakan pada Selasa (21/10).

“Kita harus menetapkan nama-nama anggota fraksi pada komisi dan AKD, karena hal tersebut berkaitan dengan status teman-teman tenaga ahli,” kata Ledia dalam Rapat Paripurna kelima DPR RI masa persidangan 1 tahun 2014-2015, di Gedung Nusantara II, Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/10).

Saat ditemui SatuHarapan.com di sela skorsing Rapat Paripurna kelima DPR RI, Selasa (21/10), Ledia menyampaikan terdapat perbedaan penyebutan mengenai tenaga ahli dalam dua undang-undang (uu).

“Bila melihat pada UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ada penyebutan tenaga ahli, namun jika dikaji dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), istilah tenaga ahli itu tidak ada, yang  ada staff ahli kalau saya tidak salah,” ujar dia.

Kedua, lanjut Ledia, terdapat klausul yang menyebutkan perekrutan dilakukan oleh anggota atau fraksi dengan persetujuan Sekretariat Jendral (Sekjen) DPR. “Bagaimana ceritanya ini, dalam UU Keuangan itu tidak bisa, yang rekrut itu yang bayar, tapi sekarang yang terjadi perekrutan dilakukan anggota lalu pembayaran oleh Sekjen DPR, itu aneh,” ujar Politik PKS itu.

Ledia berpandangan hal tersebut haru dijembatani, yakni dengan membuat Peraturan DPR. Oleh karena itu, dia menyampaikan guna mewujudkan perturan itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR harus segera terbentuk.

“Kalau tidak, bulan ini mereka tidak dapat gaji lagi, baik tenaga ahli di komisi, tenaga ahli di anggota yang lama, ataupun tenaga administrasi. Padahal mereka sudah membantu kami bekerja, kalau kayak gitu pilihannya jadi anggota yang mengeluarkan biaya sendiri,” ucap dia.

“Bukannya kita tidak mau mengeluarkan, tapi ini ada hak orang yang posisinya harus diperjelas,” Ledia menambahkan.

Jadi, menurut dia salah satu program pertama dan utama yang harus langsung dikerjakan Baleg DPR setelah diisi anggota adalah mewujudkan Peraturan DPR mengenai tenaga ahli. Sebab bila tidak Baleg DPR tidak memiliki tenaga ahli. “Padahal pekerjaan kita banyak, tanpa tenaga ahli kita akan kewalahan,” anggota Fraksi PKS itu menjelaskan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home