Stop Izin Pembangunan Rumah Klaster, Bekasi bakal Dibully Lagi?
BEKASI, SATUHARAPAN.COM - Oktober lalu, Bekasi sempat jadi bulan-bulanan para netizen di media sosial. Bekasi diolok-olok sebagai kota yang jauh, sampai-sampai ia digambarkan terletak di perbatasan antara bumi dan matahari.
Suhu udaranya yang panas ditambah jalan rusak dan berdebu, Bekasi jadi objek sempurna untuk dibully dan menjadi trending topic di twiiter. Meme yang unik dan lucu ramai dibuat sebagai bahan untuk menertawakan Bekasi.
Kini sebuah rencana Pemerintah Kota Bekasi yang akan menghentikan pemberian izin bagi pembangunan rumah klaster mulai tahun ini, boleh jadi akan membuat Bekasi jadi trending topic lagi. Bagi sementara kalangan kebijakan ini terkesan berlawanan dengan kecenderungan pembangunan perumahan di Tanah Air.
Perumahan tipe klaster telah menjadi favorit masyarakat perkotaan selama beberapa tahun terakhir. Perumahan klaster dinilai memberi rasa nyaman karena terciptanya hubungan antar tetangga yang baik. Umumnya pengembang juga melengkapi perumahan ini dengan berbagai fasilitas sosial, seperti taman bermain anak, kolam renang dan fasilitas lainnya. Dengan penghentian pemberian izin, berarti itu melarang kehadiran perumahan klaster baru di Bekasi pada tahun-tahun mendatang..
Namun, Pemkot Bekasi memiliki pandangan lain. Dengan alasan membebani infrastruktur kota dan mengabaikan dampak banjir bagi lingkungan sekitar, Pemkot Bekasi berencana mulai tahun ini menghentikan pemberian izin kepada pengembang perumahan dengan konsep klaster.
Rencana ini dikemukakan oleh Kepala Dinas Tata Kota Bekasi, Koswara, yang menilai kemampuan finansial pengembang klaster relatif terbatas untuk membangun infrastruktur lingkungan. Oleh karena itu mereka malah membebani infrastruktur kota.
"Pengembang tidak memikirkan pembangunan infrastruktur lingkungannya. Seperti ruang terbuka hijau, drainase, dan lainnya," kata dia.
Koswara mengungkapkan banyak warga sekitar yang terkena dampak banjir, dan pembangunan klaster tidak memperhatikan pengadaan saluran air. "Mereka hanya memanfaatkan infrastruktur saluran yang sudah ada," kata dia.
Saat ini, kata dia, Pemkot sedang melakukan evaluasi. Rencananya, mulai tahun ini tidak akan ada lagi izin baru yang dikeluarkan. Moratorium izin ini, kata dia, sudah sangat mendesak sebagai bagian dari menata kembali tata ruang pembangunan Kota Bekasi.
Nantinya, moratorium perizinan ini dituangkan dalam produk hukum berupa Peraturan Walikota Bekasi. Menurut Koswara, pembangunan perumahan klaster marak di Kota Bekasi beberapa tahun belakangan dikarenakan kecenderungan mudahnya proses perizinan.
Pembangunan klaster dengan luas lahan di bawah 2.000 meter per segi cukup meminta persetujuan pihak kecamatan, sedangkan untuk pembangunan klaster lebih dari 2.000 meter baru ke Pemkot. (Ant)
Editor : Eben Ezer Siadari
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...