Suap PT BA, KPK Periksa Sejumlah Jaksa Kejati DKI Jakarta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sejumlah staf dan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta menjadi saksi untuk tersangka Dandung Pamularno (DPA), Senior Manager PT Brantas Abripraya, di Gedung KPK, Jakarta, hari Kamis (7/4).
“Ini adalah lanjutan dari koordinasi KPK dengan Kejaksaan, yakni sejak hari ini penyidik akan memulai pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa berkaitan dengan pendalaman kasus suap di PT Brantas Abipraya (PT BA),” kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK.
Selain itu, KPK dan Kejaksaan juga berkoordinasi mengenai pemeriksaan etik di Kejaksaan Agung. “Jadi, ada rencana Kejaksaan Agung untuk memeriksa beberapa tersangka dalam status tahanan KPK,” kata Priharsa.
Ketika ditanya ada tidaknya laporan hasil pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terhadap pejabat di lingkungan Kejati DKI Jakarta kepada KPK, Priharsa mengatakan, “Tidak ada, karena hal itu merupakan dua hal yang berbeda. Perkara di KPK tidak berkaitan, penanganan perkara di KPK kemudian pemeriksaan etik di Kejagung.”
Priharsa menambahkan, Kejagung mempunyai rencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang ditahan oleh KPK. Namun, belum diketahui secara detail siapa saja yang akan diperiksa. “Itu detailnya saya belum dapat informasi,” katanya.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. “KPK dalam menjerat jaksa tidak menunggu hasil pemeriksaan Jamwas,” kata Priharsa.
“Penyidik KPK saat ini sedang melakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan semua info yang didapat kemudian nanti akan diinventarisasi. KPK berharap dari informasi yang terkumpul pada akhirnya dapat mengerucut kepada orang-orang yang dimintai pertanggung jawaban sebagai pihak penerima,” tutur Priharsa.
KPK telah resmi menahan tiga tersangka, yaitu Dandung Pamularno, Wantoko (SWA), Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, dan Marudut (MRD), swasta. Ketiganya tertangkap tangan KPK ketika tengah diduga melakukan aksi suap menyuap di salah satu hotel di Cawang, Jakarta Timur.
Saat penangkapan ditemukan uang sejumlah 148.835 dolar AS yang terdiri atas 1.487 pecahan 100 dolar AS, satu lembar pecahan 50 dolar, tiga lembar pecahan 20 dolar, dua lembar pecahan 10 dolar, dan lima lembar pecahan satu dolar. Pemberian tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi pada PT BA di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketiga tersangka dikenakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 5 huruf a UU Tipikor jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.
Editor : Sotyati
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...