Sudan Bebaskan 2 Pendeta Gereja Injili dari Ancaman Hukuman Mati
KHARTOUM, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan di ibu kota Sudan, Khartoum, pada hari Rabu (05/08) membebaskan dua pendeta Sudan Selatan setelah memutuskan bahwa mereka tidak bersalah atas sejumlah dakwaan termasuk mata-mata dan kejahatan terhadap kepentingan negara. Jika dinyatakan bersalah, keduanya dapat divonis hukuman mati.
Yat Michael dan Peter Yen masing-masing ditangkap di Khartoum pada Desember 2014 dan Januari 2015. Mereka dijerat dengan delapan dakwaan.
Hakim memutuskan masing-masing pendeta dinyatakan bersalah atas satu dakwaan, namun keduanya dibebaskan setelah menjalani penahanan saat menunggu proses peradilan.
Hakim Ahmed Ghaboush menyatakan “masa hukuman yang mereka jalani sudah cukup, mereka harus segera dibebaskan dan ponsel serta laptop milik mereka harus dikembalikan” yang digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.
Michael dinyatakan bersalah mengganggu ketertiban umum, sementara Yen dinyatakan bersalah mendirikan dan menjalankan kelompok kriminal.
Michael ditahan oleh Dinas Intelijen dan Keamanan Nasional Sudan (NISS) setelah memimpin kebaktian di sebuah gereja di daerah Khartoum Utara.
Yen ditangkap agen NISS pada Januari saat berkunjung ke Khartoum untuk menyampaikan surat guna menanyakan keberadaan Michael.
Keduanya merupakan anggota Gereja Presbyterian Injili Sudan Selatan. (Ant/AFP)
Editor : Eben E. Siadari
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...