Sudan Larang Dua Pendeta Gereja Injili Keluar Negeri
KHARTOUM, SATUHARAPAN.COM – Otoritas bandara Khartoum Sudan Selatan mencegah dua pendeta meninggalkan negara itu setelah pengadilan menyatakan mereka tidak bersalah atas tuduhan mata-mata dan memerintahkan pembebasan mereka, kata sebuah sumber yang dekat dengan kasus ini, hari Jumat (7/8).
Pada hari Rabu (5/8) "para pendeta ke bandara akan bepergian ke luar negeri, tetapi pihak berwenang mencegah mereka dan mengatakan bahwa mereka dilarang bepergian," kata sumber itu kepada AFP.
Dia menolak mengatakan kemana kedua pendeta dari Gereja Sudan Selatan Presbyterian Injili itu akan melakukan perjalanan, dan tidak jelas berapa lama larangan perjalanan diberlakukan.
Dalam hal ini, Polisi tidak bisa dihubungi untuk memberikan komentar.
Pendeta Yat Michael dan Peter Yen adalah warga negara Sudan Selatan, dibebaskan oleh pengadilan pada hari Rabu (5/8) atas delapan dakwaan, dua di antaranya berisiko hukuman mati.
Hakim memutuskan bahwa mereka dihukum dengan membayar denda lebih murah dan dibebaskan karena mereka telah menjalani hukuman mereka karena menunggu sidang.
Michael ditangkap oleh agen Intelijen Nasional dan Dinas Keamanan (NIIS) pada bulan Desember setelah menyampaikan khotbah di sebuah gereja di wilayah Khartoum Utara.
NIIS menahan Yen pada bulan Januari setelah ia menyerahkan surat yang menanyakan keberadaan Michael.
Sudan Selatan memisahkan diri dari Sudan pada tahun 2011, enam tahun setelah penandatanganan kesepakatan damai yang mengakhiri 22 tahun perang sipil berdarah.
Populasi Sudan Selatan sebagian besar Kristen dan animisme. Sementara sebagian besar Sudan adalah Muslim Sunni. (news24.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...