Sudinhub Jaksel Cabut Pentil 823 Kendaraan Parkir Sembarangan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Petugas Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan telah mencabut pentil sebanyak 823 kendaraan roda dua yang diparkir sembarangan dalam Operasi Cabut Pentil (OCP) sejak awal Januari 2024.
"Penindakan saat ini masih terus berlangsung dengan melakukan tindakan OCP, penderekan dan melakukan angkut jaring," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan Bernard Oktavianus Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/6).
Bernard menuturkan angka itu merupakan hasil penertiban yang dilakukan dari Januari sampai Mei 2024 di Jakarta Selatan (Jaksel).
Selain melakukan OCP kepada kendaraan roda dua, pihaknya juga melakukan terhadap lima kendaraan roda empat.
Kemudian juga melakukan penindakan angkut jaring sebanyak 15 kendaraan dan 582 kendaraan yang diderek dengan surat perjanjian.
"Kami juga melakukan penderekan.Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (SIMPAD) kepada 35 kendaraan," katanya.
Lalu, petugas Sudinhub Jaksel juga menindak disertai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau tilang untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang tak menaati aturan. "Kami menindak 632 kendaraan dengan BAP polisi," ujarnya.
Selain itu, kendaraan yang melanggar aturan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Pihaknya mengimbau kepada pemilik atau pengguna kendaraan tidak melanggar aturan yang sudah ada seperti tidak parkir di bahu jalan, trotoar ataupun tempat tanpa marka atau plang parkir.
Diharapkan penindakan ini mampu memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan yang ada di wilayah Jakarta Selatan.
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...