Surakarta Kaji Larangan Konsumsi Daging Anjing
SOLO, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kota Surakarta akan mengkaji kembali bisnis daging anjing seiring dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar Solo membuat pelarangan konsumsi komoditas tersebut.
"Saya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Surakarta dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan KPP) untuk membuat kajian," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Rabu (4/12).
Ia mengatakan jika memungkinkan maka Pemkot Surakarta akan membuat peraturan daerah (Perda) terkait aturan bisnis daging anjing tersebut.
"Masalahnya selama ini banyak penjual daging anjing di Kota Solo yang memperoleh pasokan dari daerah lain," katanya.
Ia mengatakan hal itu tidak lepas dari sikap beberapa pemerintah daerah di sekitar Solo yang sudah melakukan pelarangan terkait penjualan daging anjing. Menurut dia, dampaknya adalah banyak pedagang yang lari ke Solo.
"Apalagi lokasi Solo ada di tengah-tengah tetapi kalau memang pak Gubernur menginstruksikan seperti itu akan kami tindak lanjuti," katanya.
Sementara itu, ia menilai harus ada solusi yang tepat bagi para pedagang seiring dengan pelarangan penjualan daging anjing karena banyak yang menjadikannya sebagai sumber penghasilan utama.
"Banyak pedagang yang berjualan telah puluhan tahun, tidak mudah meminta para pedagang beralih profesi. Mereka juga butuh makan dan menyekolahkan anaknya," katanya.
Ia mengatakan ganti rugi juga bukan merupakan solusi tepat karena sifatnya hanya jangka pendek.
"Harus dipikirkan solusi jangka panjangnya, makanya kami pelan-pelan memikirkan apa yang harus dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo menginstruksikan agar Solo membuat aturan tegas terkait larangan konsumsi daging anjing. Ia mengatakan larangan tersebut menyusul tingginya konsumsi daging anjing di Soloraya yang totalnya mencapai 13.700 ekor dalam sebulan. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...