Surya Paloh Tawarkan Rekonstruksi Pertemuan di Nasdem
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menawarkan untuk melakukan rekonstruksi di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bahkan saya menawarkan kalau masih perlu dirasakan ada hal yang lebih memperkuat boleh dijadwalkan ulang. Ini penting untuk memang sebuah transparansi, kalau diperlukan, kalau tidak ya tidak apa-apa. Saya telah tawarkan rekonstruksi ulang, kalau perlu live di stasiun TV, apa sih isinya pertemuan itu, siapa yang duduk, apa bicara, karena ini semua penting tapi itu terserah kepada penyidik," kata Surya Paloh seusai diperiksa selama sekitar 3 jam di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (23/10).
Surya diperiksa sebagai saksi dalam kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung. Ia datang lebih cepat dari jadwal pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada hari Senin (26/10).
Pertemuan tersebut terjadi pada Mei 2015 yang dihadiri oleh Surya Paloh, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Wakil Gubernur Sumut yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Erry Nuradi serta mantan Ketua Mahkamah Tinggi Nasdem OC Kaligis. Pada pertemuan itu Erry meminta agar Gatot juga memberikan jatah sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Sumut.
"Materi pertanyaan memang seputar dari pada masalah Pak Gatot, Bung Patrice Rio Capella, khususnya pertemuan di DPP Partai Nasdem ya. Nah ini digali sedemikian rupa dengan sedetil-detilnya dan dijawab juga dengan apa yang saya pahami. Artinya bahwa apa yang telah dilakukan KPK pada malam hari ini saya yakin dan percaya adalah suatu hal yang lebih untuk memparipurnakan agar mudah-mudahan masalah ini segera selesai," kata dia.
Setelah pertemuan itu, Surya juga menjamin tidak ada pertemuan antara dirinya dengan Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga kader Partai Nasdem.
"Tidak ada, tidak ada," kata Surya saat ditanya mengenai pertemuan dengan Prasetyo.
Namun Surya tidak menjawab dengan jelas mengenai pemberian uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumut Evy Susanti kepada Rio Capella untuk mengamankan kasus Gatot.
"Tidak ada, tadi juga ditanyakan, tapi semua sudah clear, seperti yang sudah kalian beritakan selama ini," kata dia.
Sehingga Surya memastikan tidak ada kaitan kasus itu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Itu masalah kita sebagai satu bangsa selalu menempatkan faktor kecurigaan itu yang paling di depan, baru tingkat objektivitas dan faktanya belakangan, ini yang salah. Tidak ada kaitannya dengan itu, dan saya pastikan itu," tegas Surya sambil masuk ke mobil VW Caravelle bernomor polisi B 240.
Rio dalam kasus ini diduga menerima uang Rp 200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evi Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.
Menurut Gatot seusai menjalani sidang pada hari Kamis (22/10), Rio menyanggupi untuk menyampaikan permasalahan Gatot tersebut kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem.
Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kampus Rio. Namun Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp 200 juta itu ke KPK.
Patrice Rio Capella dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan Gatot dan Evi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a, hurug b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...