Suryadharma Ali Diperiksa KPK 10 Jam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suryadharma menjalani pemeriksaan terkait dengan penyelenggaraan haji dalam memberikan keterangan kepada penyidik di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/5).
Suryadharma Ali yang tiba sendiri sekitar pukul 09.30 WIB menjalani pemeriksaan sampai pukul 19.56 WIB. Sejumlah awak media yang sudah menunggu lama akhirnya mendapat keterangan dari Suryadharma Ali saat usai menjalani pemeriksaan.
Saat ditanya seputar pemeriksaan, Suryadharma Ali mengatakan dirinya ditanya seputar pengelolaan sarana dan prasarana penyelenggaraan haji. Salah satunya adalah persoalan pengadaan perumahan yang dibangun di Saudi Arabia.
Sebelumnya menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ada tiga fokus penanganan KPK terkait perkara haji tersebut, yaitu pertama berkaitan dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kedua akomodasi pengadaan dan ketiga orang-orang yang mendapat fasilitas-fasilitas untuk pergi haji.
Hingga saat ini KPK juga telah meminta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah sejak awal 2013 menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) tentang penyelenggaraan ibadah haji.
PPATK mengindikasikan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun sepanjang 2004-2012.
KPK juga telah mengirimkan tim ke Madinah dan Mekah untuk melakukan pengecekan langsung untuk katering dan akomodasi dalam ibadah haji.
PPATK menjelaskan bahwa dana Rp 80 triliun dalam penyelenggaraan ibadah haji ditempatkan pada bank tanpa ada standarisasi penempatan yang jelas.
Terdapat ketidakjelasan standarisasi penempatan dana haji, ditambah pembelian valuta asing untuk catering maupun akomodasi yang dinilai oleh PPATK belum jelas dan penggunakan dana untuk operasional kantor yang seharusnya masuk dalam pos APBN tapi dimasukkan ke dalam BPIH.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...