Sutan Bathoegana Pening Dengar Surat Dakwaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana mengaku pening kepalanya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaannya yang tebal sekitar 55 lembar.
Diketahui Sutan hari ini Kamis (16/4) menjalani Sidang Perdana sebagai terdakwa dugaan kasus suap pembahasan APBNP 2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Setelah surat dakwaan yang tebalnya sekitar 55 lembar dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menanyakan apakah Sutan Bhatoegana memahami apa yang disampaikan jaksa.
"Tidak mengerti Bu Hakim, pening kepala saya. Uraian-uraian yang dituduhkan saya tidak mengerti," kata Sutan Bhatoegana di Persidangan Tipikor, Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).
Baca juga: |
Menurut Hakim yang dibacakan dalam bahasa Indonesia, ada hari, tanggal tempat nama-nama orang apakah Saudara (Sutan) mengerti.
"Ya itu mengerti Bu Hakim," jawab Sutan.
Sutan dan tim kuasa hukumnya kemudian mengatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Ketua Hakim memutuskan memberi kesempatan menyampaikan keberatan secara tertulis paling lambat tanggal 20 April mendatang.
Atas keputusan hakim tersebut, penasihat hukum Sutan meminta batas waktu diberikan sampai tanggal 27 April. Namun, permintaan tersebut dengan tegas ditolak.
"Waktu tetap Senin 20 April kalau tidak diajukan tanggal itu dianggap tidak mengajukan keberatan, silakan ajukan saksi," kata ketua Hakim.
"Kami sependapat dengan terdakwa keberatan dengan dakwaan dari JPU kami mohon waktu keberatan secara tertulis ya, baik kuasa hukum saudara sependapat mengajukan keberatan JPU, termasuk tadi yang saudara keberatan kalau tertulis majelis mudah mempertimbangkannya," kata dia.
Dikatakan Ketua Hakim sebelum menunda persidangan, majelis akan mengumumkan kalender persidangan sementara. Karena terdakwa dan kuasa hukum mengajukan keberatan majelis memberikan waktu sampai hari Senin 20 April untuk ajukan keberatan tertulis, kemudian terhadap keberatan penasihat terdakwa atas dakwaan JPU majelis memberikan waktu memberikan tanggapan pada kamis, 23 april dan pada senin 27 majelis akan mengucapkan putusan sela.
Sebelumnya Sutan Bathoegana didakwa menerima hadiah atau janji (gratifikasi) dari Waryono Karno selaku Sekjen Sekjen ESDM saat itu. Uang yang diberikan sebesar Rp USD 140 ribu.
Hal itu mengemuka saat JPU KPK, Dody Sukmono membacakan surat dakwaan terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4).
Uang itu diberikan untuk memengaruhi para anggota Komisi VII DPR RI terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBP-P Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P tahun Anggaran 2013 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII.
"Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu kewajiban terdakwa selaku anggota DPR RI atau Anggota Komisi VII DPR RI atau selaku penyelenggara," kata JPU KPK, Dody Sukmono.
Suap itu bermula saat Sutan mengontak Waryono pada Senin 27 Mei 2013 melalui sambungan telepon. Saat itu keduanya menyepakati dilakukan pertemuan di Restoran Edogin Hotel Mulia Senayan.
"Bahwa setelah itu, Waryono Karno meminta stafnya Didi Dwi Sutrisnohadi dan Ego Syahrial agar ikut mendampingi bertemu terdakwa (Sutan) dengan mengatakan "ini tugas khusus". Sekitar pukul 20.00 WIB mereka berangkat dan sesampainya di Hotel Mulia Senayan selanjutnya Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisno Hadi dan Ego Syahrial bersama-sama menuju Restoran Edgogin yang terletak di bawah. Kemudian datanglah terdakwa dengan Muhammad Iqbal dan terdakwa duduk berdampingan dengan Waryono Karno," kata Jaksa.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...