Tabebuya Kembali Bermekaran di Jalan Protokol Kota Surabaya
SURABAYA, SATUHARAPAN.COM - Tanaman Tabebuya kembali bermekaran di sepanjang jalan-jalan protokol di Kota Surabaya, Jawa Timur seiring dengan kondisi cuaca kemarau yang mendorong tanaman bunga itu berkembang subur, kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Anna Fajriatin.
"Saat ini semua tanaman tabebuya sedang bermekaran. Pada saat kemarau tanaman tabebuya akan bermekaran. Begitu hujan dia akan menurun dan menurun," tambah Anna Fajriatin di Surabaya, Jumat (1/10).
Menurut dia, bunga-bunga itu bermekaran dengan warna yang berbeda-beda di setiap pohonnya, ada yang berwarna putih, kuning, ungu, dan merah muda. Hal itu, kata dia, lantas membuat suasana Kota Surabaya sekilas nampak seperti di Negeri Samurai.
Anna menjelaskan tanaman Tabebuya itu biasanya mekar pada saat musim kemarau. Uniknya, lanjut dia, kalau terkena angin, bunga itu akan rontok dan yang lain akan mekar lagi.
Bunga Tabebuya yang saat ini juga menjadi salah satu ikon Surabaya itu sudah menyebar di berbagai titik Kota Pahlawan, terutama di pinggir jalan protokol, seperti di wilayah Mayjen Sungkono, A. Yani, Gunung Anyar Merr, dan masih banyak lagi.
"Hampir semua jalanan Surabaya sudah ditanami pohon Tabebuya, karena setiap rayon di DKRTH melakukan penanaman Tabebuya. Jadi jumlahnya sudah sangat banyak se-Surabaya," ujarnya.
Anna mengatakan, tanaman yang berasal dari Brasil itu tidak memerlukan perawatan khusus. Untuk perawatannya, hanya dilakukan penyiraman dan diberikan pupuk secara reguler. Pupuk yang digunakan adalah pupuk organik yang dihasilkan dari proses pengomposan sampah.
"Dari kegiatan perantingan pohon, kita manfaatkan untuk kompos. Untuk tanaman-tanaman yang ada di taman, kami sudah kurangi penggunaan pupuk kimia, beralih ke organik," kata dia.
Sebagai upaya perlindungan dan menjaga kelestarian pohon yang ada di Kota Surabaya, Anna menerangkan, bahwa pemkot akan mengenakan sanksi bagi masyarakat yang melakukan perusakan pohon. Sanksi itu salah satu berupa penggantian pohon dengan jenis serupa.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2014 Tentang perlindungan Pohon. Bagi Anna, pohon ini sangat berarti untuk menjaga lingkungan dan kualitas udara serta mengurangi polusi udara.
Ia mencontohkan, ketika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran perdata seperti menebang pohon tanpa izin atau menabrak pohon Tabebuya, KTP-nya akan ditahan oleh petugas operasi yustisi dan wajib menggantinya dengan pohon Tabebuya. Ini juga berlaku tak hanya untuk pohon jenis itu, tapi sesuai dengan tanaman apa yang ditabrak.
"Selain itu, mereka yang sudah memiliki izin untuk menebang pohon pun tetap harus mengganti sesuai dengan diameter pohon yang ditebang," katanya.
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...