Tahun 2023 Polisi Sita Rp 4,52 Triliun Aset Kasus Pencucian Uang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri telah menyita aset hasil kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 4,52 triliun pada tahun 2023. Nilai ini mengalami peningkatan sebesar 10,8 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4,08 triliun.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hal itu dalam agenda Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri pada hari Rabu (27/12) di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta.
“Nilai aset yang disita di tahun 2023 juga mengalami peningkatan Rp 443 miliar naik 10,8 persen,” kata Listyo.
Selain menyita aset, Polri juga berhasil menyelesaikan perkara TPPU sebanyak 297 perkara pada tahun 2023. Jumlah ini naik 109,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 147 perkara.
“Dalam pemberantasan TPPU, kita juga mendapatkan hasil yang positif karena penyelesaian perkara tahun 2023 mengalami peningkatan 155 perkara,” tambahnya.
Polri juga berkolaborasi dengan Satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) untuk menyita aset yang ditarget sebesar Rp 110,45 triliun. Dari jumlah tersebut, Polri bersama stakeholder telah berhasil menyita Rp 14,57 triliun sepanjang tahun 2023.
“Saat ini sudah terdapat aset senilai Rp 35,02 triliun atau 31,71 persen dari target Kementerian Keuangan yang berhasil dikembalikan ke negara, di mana, 14,57 trilun di antaranya dilakukan pada tahun 2023,” kata Sigit.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...