Takbir Menggema dan Air Mata Usai Ahok Divonis
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Takbir menggema di satu sisi kawasan Kementerian Pertanian, Jakarta lokasi persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (9/5) siang. Massa dari berbagai ormas Islam meluapkan rasa puasnya pasca mendengar vonis dua tahun penjara untuk Ahok.
"Kita bisa merasa puas dan tidak puas. Kita ikuti arahan ulama untuk langkah berikutnya," ujar salah seorang peserta aksi di atas mobil komando.
Setelah meminta waktu 30 menit pada aparat kepolisian, sekitar pukul 11.25 WIB massa perlahan mulai membubarkan diri tanpa sedikitpun diwarnai tindakan anarkis. Aparat kepolisian masih berjaga di sekitar kawasan orasi.
Baik kawat berduri maupun mobil taktikal pun masih tetap di tempatnya semula.
Pendukung Ahok
Di lain sisi, massa pendukung Ahok (Badja) serta merta meluapkan rasa kecewanya.
Sebagian dari mereka nampak tak kuasa menahan linangan air mata. Massa nampak mengheningkan cipta untuk beberapa saat.
"Teman-teman, kita sudah mendapatkan info (soal vonis Ahok), jangan sampai kita kalah dua kali. Tujukkan kita pendukung kedamaian. Ajak kembali teman-teman ke pusat komando," tutur salah satu pendukung Ahok dari atas mobil komando.
Hingga pukul 11.52 WIB mereka masih bertahan di lokasi orasi yang tak jauh dari halte tranjakarta Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, sambil duduk memandangi hamparan bunga mawar. Masing-masing dari mereka mengingatkan agar tak terpancing suasana sehingga tercipta konflik.
Rencananya massa pendukung Ahok segera bergerak ke kawasan Cipinang, Jakarta untuk mengawal Ahok.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ahok pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Pengacara Belum Bisa Pastikan Ahok Langsung Ditahan
Pengacara Ahok menyatakan belum bisa memastikan apakah kliennya akan langsung ditahan setelah divonis hukuman dua tahun penjara dan memerintahkan penahanannya.
"Ada dua pemahaman mengenai itu (penahanan). Pertama, bahwa sesuai dengan yang diputus hakim langsung ditahan atau pemahaman, kedua karena banding, belum mempunyai kekuatan hukum, belum bisa dieksekusi," ujar Tommy Sihotang, salah satu pengacara Ahok, usai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa.
"Tapi saya belum bisa pastikan teman-teman, sedang, katakanlah, sedang memastikan hal itu," sambung dia.
Saat ditanya Ahok akan dibawa ke mana usai sidang, Tommy juga menyatakan belum dapat memastikan.
"Banyak isu mengenai hal itu, tapi seperti yang Anda tahu kalau pulang selalu dikawal kawan-kawan dari polisi Brimob, bahwa itu pemahamannya penahanan, saya jujur katakan saya belum tahu bahwa itu bentuk penahanan," kata dia.
Tommy juga belum bisa memastikan apakah Ahok nantinya akan ditahan di Rutan Cipinang. (antaranews.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...