Taliban di Afghanistan Kembali Lakukan Eksekusi Publik
KABUL, SATUHARAPAN.COM-Penguasa Taliban Afghanistan pada Selasa (20/6) melakukan apa yang diyakini sebagai eksekusi di depan publik kedua yang dikonfirmasi sejak kelompok agama itu mengambil alih kekuasaan pada tahun 2021, menurut Mahkamah Agung negara itu.
Pengadilan telah menghukum mati seorang pria yang diidentifikasi hanya sebagai Ajmal dari ibu kota Kabul yang dinyatakan bersalah membunuh lima orang dalam dua insiden terpisah tahun lalu.
Eksekusi dilakukan dengan senapan serbu oleh putra Siad Wali, satu dari lima orang yang dibunuh oleh Ajmal. Itu terjadi di luar masjid dekat kantor gubernur Provinsi Laghman, menurut hukum Islam, kata pengadilan tinggi dalam sebuah pernyataan.
Kerabat dari empat pria lain yang dibunuh oleh Ajmal menyaksikan eksekusi tersebut.
Eksekusi publik terbaru kemungkinan akan menuai kritik dari komunitas internasional. Itu terjadi hanya sebulan setelah PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) dalam sebuah laporan mengecam keras Taliban karena melakukan eksekusi publik, cambukan dan rajam sejak merebut kekuasaan, dan meminta penguasa negara itu untuk menghentikan praktik semacam itu.
Pada bulan Mei, Misi Bantuan PBB di Afghanistan mengatakan dalam enam bulan terakhir saja, 274 pria, 58 wanita dan dua anak laki-laki dicambuk di depan umum di Afghanistan.
Mahkamah Agung yang dikelola Taliban di Kabul mengatakan ketika kasus terhadap Ajmal dibawa ke perhatian pemerintah, itu diperiksa dan diselidiki secara menyeluruh dan mengatakan tiga pengadilan berbeda akhirnya menguatkan hukuman mati.
Pengadilan mengatakan persetujuan akhir untuk eksekusi tersebut diperintahkan oleh pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, setelah mengawasi penyelidikan terpisah atas kasus pembunuhan tersebut.
Akhundzada diangkat sebagai pemimpin Taliban pada 2016 setelah serangan udara Amerika Serikat di Pakistan menewaskan pendahulunya, Mullah Akhtar Mohammad Mansour. Itu adalah eksekusi publik kedua yang diketahui sejak pengambilalihan Taliban, meskipun kelompok hak asasi manusia dan komunitas internasional telah menentang hukuman ekstrem semacam itu.
Yang pertama terjadi pada Desember tahun lalu, ketika otoritas Taliban menghukum seorang warga Afghanistan yang dihukum karena membunuh pria lain. Eksekusi dilakukan dengan senapan serbu oleh ayah korban di Provinsi Farah di hadapan ratusan penonton dan banyak pejabat tinggi Taliban.
Selama pemerintahan Taliban sebelumnya di negara itu pada akhir 1990-an, kelompok itu secara teratur melakukan eksekusi publik, pencambukan dan rajam terhadap orang-orang yang dihukum karena kejahatan di pengadilan Taliban.
Setelah mereka menyerbu Afghanistan pada tahun 2021, Taliban awalnya berjanji untuk mengizinkan hak-hak perempuan dan minoritas. Sebaliknya, mereka kemudian membatasi hak dan kebebasan, termasuk memberlakukan larangan pendidikan anak perempuan di atas kelas enam. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Jakbar Tanam Ribuan Tanaman Hias di Srengseng
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat menanam sebanyak 4.700...