Tamliha: SDA Tidak Datang Muktamar Surabaya
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM – Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Saiful Tamliha menegaskan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali tidak akan datang dalam Muktamar VIII yang diadakan Sekretaris Jenderal M Romahurmuziy di Surabaya, Jawa Timur, pada 15-18 Oktober 2014.
"Saya pastikan Suryadharma Ali tidak akan hadir, karena beliau memiliki pertimbangan sendiri," kata Tamliha di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/10).
Dia mengatakan SDA sudah mengirim surat ke semua cabang akan laksanakan Muktamar pada 23 Oktober, namun dibatalkan. Pembatalan itu menurut dia, karena SDA patuh dan tunduk pada keputusan mahkamah partai.
"Apabila kedua belah pihak melakukan muktamar yang tidak sah, maka majelis syariah akan membentuk panitia muktamar bersama pengurus harian DPP PPP," kata dia.
Dia menegaskan Mahkamah Partai PPP yang menentukan sah atau tidak sebuah muktamar, karena salah satunya surat undangannya harus ada tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal PPP.
Menurut dia, masing-masing kubu memiliki yurisprudensi tersendiri dan diharapkan kehadiran Ketua Majelis Syariah PPP Maimun Zubair dapat membawa berkah.
"Mbah Maimum paling lambat besok (Rabu 15/10) tiba di Indonesia, dan mudah-mudahan bisa bertemu Suryadharma Ali dan Romahurmuziy," katanya.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal DPP PPP M. Romahurmuziy mengatakan Muktamar VIII partainya yang dilaksanakan pada 15-18 Oktober 2014 memiliki legitimasi yang cukup untuk dilaksanakan.
"Diputuskan dalam Rapat Pengurus Harian ke-18 tanggal 9 Sep 2014 yang diselenggarakan Ketua Umum dan undangannya ditandatangani oleh Sekjen," katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan agenda utama sesuai undangan tersebut adalah "Pembentukan Panitia Muktamar VIII", sehingga demikian memenuhi Amar kelima Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014.
Kedua, menurut dia, Muktamar VIII dilandasi percepatan oleh Musyawarah Kerja Nasional III PPP tanggal 23-24 April di Bogor yang salah satu ketetapannya adalah "Mengamanatkan kepada DPP PPP untuk menyelenggarakan Muktamar VIII selambat-lambatnya sebulan setelah pelaksanaan Pemilu Presiden".
"Mukernas III ditutup Pidato Politik Ketum SDA di Hotel Seruni, Bogor, yang jelas menjadikannya bagian dari seluruh keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas). Sesuai pasal 54 AD (Anggaran Dasar) PPP, Mukernas berwenang mengubah waktu penyelenggaraan Muktamar," katanya.
Pelaksanaan Muktamar VIII sesuai ketentuan pasal 51 ayat (6) AD, bahwa penyelenggara Muktamar adalah DPP PPP. Sementara itu, menurut dia, DPP PPP telah memutuskan pelaksanaan Muktamar VIII Surabaya pada Rapat Pengurus Harian yang ditetapkan secara sah berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (2), yang belum ada lagi penganuliran sesudahnya. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...