Tanda Tangan Pakta, Papua Serius Perang Lawan Minuman Keras
SATUHARAPAN.COM – Pakta Integritas Pelarangan Minuman Keras pada Rabu (30/3) ditandatangani para pemimpin Papua. Serius mengatasi akibat merusak dari minuman beralkohol di Papua. Aparat keamanan salah satu pengedar.
Media-media Papua memberitakan Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkompinda) Papua—terdiri dari Gubernur, Bupati, Wali kota, 29 Kabupaten/Kota—melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Pelarangan Minuman Beralkohol.
Momen penandatanganan ini berlangsung di sela kegiatan Rapat Kerja Daerah Bupati dan Wali kota se Papua, yang berlangsung di Sasana Krida kantor Gubernur Dok II Jayapura, Rabu.
Ketua DPR Papua, Yunus Wonda—juga ikut menandatangani pakta—dalam arahannya menegaskan produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Papua mulai hari itu resmi dihentikan.
Pak tersebut terdiri dari lima poin. Yaitu, pertama, mencegah pemusnahan penduduk di Provinsi Papua yang disebabkan oleh Minuman Beralkohol. Kedua, pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralhokol ke Provinsi, Kabupaten/Kota, Distrik dan Kampung se-Provinsi Papua.
Ketiga, bekerja sama dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap pelarangan kegiatan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Keempat, melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dan kelima, sejak penandatanganan Pakta Integritas ini, maka semua kegiatan dalam bentuk produksi, distribusi dan penjualan minuman beralkohol di Provinsi Papua ilegal.
Gubernur Papua Lukas Enembe menilai peristiwa Rabu ini merupakan sejarah bagi generasi bangsa Papua. Ia meyakinkan bahwa ini disaksikan oleh Tuhan. “Hari ini kita nyatakan komitmen pelarangan miras jadi tinggal narkoba yang belum,” kata Enembe.
“Miras haram untuk orang Papua. Yang memperhatikan seluruh orang Papua kalau bukan kita siapa lagi? Tiap tahun banyak yang meninggal karena miras dan terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” Enembe menegaskan.
Diedarkan Aparat Keamanan
Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Nesco Wonda mengatakan meskipun belum mengetahui secara keseluruhan isi Perda tersebut, namun pada dasarnya ia setuju. Akibat minuman keras, orang Papua selalu mendapat stigma jelek dari dunia luar.
“Kami selalu dapat stigma dari luar, orang Papua tukang mabuk. Pandangan ini yang ingin kami hilangkan,” kata Nesco Wonda.
Khusus di Kabupaten Puncak Jaya, ujar Nesco, peredaran miras sangat terbatas. Kalau ada, yang memasok dan mengedarkan adalah aparat keamanan. “Jadi tidak terlalu banyak masalah, hanya banyak minuman oplosan dari buah,” ucapnya. (JUBI/Harian Papua)
Israel Pada Prinsipnya Setuju Gencatan Senjata dengan Hizbul...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Siaran media Kan melaporkan bahwa Israel pada prinsipnya telah menyetujui...