Tanggal dan Waktu Penerapan One Way Saat Arus Balik Lebaran 2019
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Hasil rapat evaluasi Polri bersama Kementerian Perhubungan, serta Jasa Marga memutuskan penerapan sistem one way untuk arus balik akan diberlakukan pada 7 Juni hingga 10 Juni 2019, dengan jam operasionalnya dimulai sejak pukul 12.00 WIB.
“Kami bertemu di kantor Jasa Marga Jagorawi untuk melaksanakan diskusi, melakukan evaluasi terhadap apa yang kita lakukan selama 6 hari terakhir sampai hari ini,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri kepada wartawan di kantor pusat Jasa Marga, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (3/6/2019), seperti dilansir situs resmi ntmcpolri.info.
Refdi memaparkan, diskusi itu merupakan hasil dari masukan dan saran beberapa instansi. Saran dan masukan itu, menurut Refdi, diterapkan ke dalam kesepakatan yang dilakukan saat arus balik mudik tanggal 7 hingga 10 Juni.
Refdi menyebutkan, salah satu kesepakatannya adalah sistem one way diberlakukan mulai 7 Juni hingga 10 Juni pada pukul 12.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Sistem one way itu, rencananya akan diberlakukan mulai dari Km 414 Kalikangkung hingga Km 70 Cikampek Utama. Sisanya, Km 70 hingga Km 65 akan diterapkan contraflow.
“Mulai dari Km 414 Kalikangkung sampai Km 70 Cikampek Utama, dan selanjutnya diberlakukan contraflow dari Km 70 sampai Km 65, atau sesuai dinamika lapangan dengan pertimbangan diskresi kepolisian,” kata Refdi.
Refdi berharap, kesepakatan yang disetujui berbagai instansi ini nantinya bisa mempermudah arus balik masyarakat. Dia berharap kesepakatan ini juga memberi hasil yang baik.
“Khususnya mudik sudah berlalu dan akan balik pada saatnya, dengan harapan segala sesuatu yang kita siapkan dengan baik tentu pada saatnya mendapat hasil yang baik,” kata Refdi.
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...