Tanggap Darurat 14 Hari Pasca Banjir Bandang di Tanah Datar, Sumatera Barat
PADANG, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari pada hari Minggu (25/2) usai banjir bandang yang melanda Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru pada hari Jum'at, (23/2).
"Selepas kita mendengarkan analisis, masukan dan saran dari Forkopimda dan instansi terkait, maka ditetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan," kata Bupati Tanah Datar, Eka Putra di Batusangkar, hari Minggu.
Dia mengatakan sebelum menetapkan masa tanggap darurat pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk penanganan awal bagi masyarakat terdampak bencana banjir bandang dengan memberikan bantuan awal melalui Dinas Sosial dan BPBD Tanah Datar.
Ia berharap pada masa penetapan masa tanggap darurat tersebut tidak terjadi bencana susulan sehingga memudahkan petugas membersihkan material.
"Kita telah mengambil langkah-langkah strategis dalam penanganan musibah ini, semoga beberapa hari ke depan cuaca baik, sehingga tidak terjadi bencana susulan," kata dia.
Sementara Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Tanah Datar, dr. Ermon Revlin, mengatakan, banjir bandang yang terjadi pada Jum'at lalu berdampak pada tiga Jorong di Nagari Barulak.
Data dari BPBD setidaknya 27 unit rumah, dua mushala, dan puluhan hektar lahan pertanian terkena dampak banjir bandang di Nagari Barulak tersebut.
"Sampai saat ini, diperkirakan 27 rumah, dua mushala, lima jembatan dan puluhan hektar lahan pertanian dan perkebunan masyarakat yang terdampak, dan saat ini petugas kami terus mendata terhadap potensi kerugian yang ditimbulkan musibah ini," kata dia.
Editor : Sabar Subekti
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...