Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 17:23 WIB | Kamis, 07 November 2013

Tanpa Rencana Tata Ruang, Konflik Mengancam Indonesia

Sengketa lahan terjadi di berbagai daerah. (Foto: aman.or.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ikatan Ahli Perencana Indonesia (IAP) menilai negeri ini dalam beberapa tahun ke depan bisa masuk ke dalam perangkap negeri tanpa perencanaan tata ruang.

Hal itu, kata Sekjen IAP, Bernardus R Djonoputro, kepada pers, di Jakarta, Kamis (7/11), akibat tumpang tindihnya berbagai kebijakan sektoral yang terkait perencanaan ruang. hal ini juga berpotensi menciptakan konflik ruang di berbagai daerah.

"Saat ini, sudah ada UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27 tahun 2007 tentang Perencanaan Pesisir, UU 25 tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No 12 tahun 2008 (Perubahan kedua atas UU No 32 Tahun 2004), dan berbagai kebijakan sektoral lainnya yang terkait dengan ruang," kata dia.

Dampak di lapangan, lanjutnya, konflik perencanaan dan pemanfaatan ruang di berbagai daerah banyak terjadi karena tumpang tindihnya kebijakan tersebut, baik secara substansi maupun kelembagaan.

"Contoh kasus yang terjadi adalah pada perencanaan kawasan pesisir terjadi tumpang tindih, irisan area yang menjadi subjek dari rencana tata ruang wilayah dan rencana pengelolaan kawasan pesisir," kata dia. Konflik ini, tegasnya, senada dengan konflik tata ruang mengenai hutan di berbagai daerah.

Akibatnya, kata dia, sampai sekarang ternyata penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota menjadi peraturan daerah (Perda) sangat lambat.

Tidak Ada Kepastian Hukum

Menurut catatan Ditjen Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, kata dia, baru 51 persen provinsi yang sudah memiliki Perda RTRW, 62,6 persen kabupaten yang telah memiliki Perda RTRW dan 72 persen kota yang telah memiliki Perda RTRW.

"Kondisi ini amat mengkhawatirkan, karena bisa dipastikan, tidak ada kepastian hukum dan ini jelas-jelas menghambat investasi," kata dia.

Oleh karena itu, tegas dia, pemerintah dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) perlu segera mencari solusi konkret agar Indonesia terhindar dari kondisi berjalan tanpa rencana tata ruang yang jelas.

Beberapa tindakan mendesak itu, antara lain, tambahnya, mempercepat terbitnya dokumen peraturan perundangan sebagai bentuk operasionalisasi Inpres No 8/2013 tentang percepatan penyelesaian dan penyusunan perda RTRW.

IAP memiliki 24 cabang yang tersebar di 24 provinsi dan 1.200 perencana yang bersertifikat dari total 3.000 anggota. Saat ini IAP adalah asosiasi profesi perencana kota dan wilayah dengan anggota yang paling besar di kawasan Asia Pasific.

IAP juga memiliki Badan Sertifikasi Perencana secara berkala menyelenggarakan sertifikasi bagi perencana yang diakui oleh LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional) dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home