Loading...
Penulis: Martahan Lumban Gaol 07:31 WIB | Rabu, 25 Februari 2015

Tanpa Uji Publik, Pilkada Terancam "Banjir" Calon Bermasalah

Ilustrasi kampanye pemilu. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai partai politik (parpol) akan kesulitan menghasilkan calon-calon kepala daerah berkualitas guna diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, tanpa adanya kontrol dari publik maka terbuka kemungkinan parpol akan mengusung kader bermasalah hukum sebagai calon kepala daerah.

"Selama tidak ada ruang kontrol publik dalam mekanisme pencalonan, maka akan sangat sulit memastikan parpol akan pasti calonkan calon-calon kepala daerah berkualitas," kata Titi Anggraini kepada satuharapan.com, Selasa (23/2).

Menurut dia, sebenarnya hal itu dapat dicegah dengan penyelenggaraan uji publik oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), bukan parpol sebagaimana  diatur sebelum Undang-Undang (UU) No 1/2015 tentang Pilkada direvisi oleh DPR dan pemerintah. "Namun sangat disayangkan dan disesalkan revisi ini ternyata menghapus uji publik yang sejatinya positif dan bisa mendorong rekrutmen calon berlangsung lebih demokratis," ujar Titi.

Akhirnya, dia melanjutkan, publik tidak mengetahui secara pasti calon kepala daerah yang akan mereka pilih berkualitas dan amanah. Menurut Titi, tentu publik dalam hal ini akan merasa dibohongi oleh parpol yang sangat tertutup dalam rekrutmen calon kepala daerah.

Selain itu, dia juga menilai naiknya persyaratan pencalonan kepala daerah perseorangan dalam Pilkada menjadi langkah mundur karena akan mempersulit dan menjegal calon-calon non-parpol yang selama ini dinilai lebih berkualitas dibandingkan dengan calon dari parpol.

"Dengan syarat yang ada saja sudah sulit apalagi dengan syarat yang diperberat naik 3,5 persen. Maka dari itu calon perseorangan harus mulai mengkonsolidasikan dukungan mengingat tak banyak lagi waktu," tutur dia.

Karena hal tersebut sudah menjadi ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada, dia menghimbau publik harus benar-benar teliti sebelum memilih calon kepala daerah yang diusulkan oleh parpol. Menurut Titi sekarang tinggal publik selektif terhadap parpol dan membangun posisi tawar konstituen kepada parpolnya, agar rekrurmen benar-benar dilakukan terbuka dan demokratis.

Parpol Salahkan Rakyat

Saat dikonfirmasi, sejumlah parpol justru membantah tidak dapat menghasilkan calon kepala daerah berkualitas dengan dihapuskannya uji publik dalam UU Pilkada. Sebab, dengan mekanisme Pilkada langsung maka rakyat terlibat langsung untuk memilih pemimpinya serta tidak ada satupun warga masyarakat yang mempunyai hak pilih tidak diberi kesempatan untuk menggunakan hak suaranya.

"Kalau sampai tidak bisa cetak pemimpin yang baik, salah rakyat sendiri bukan karena UU. Kecuali kalau pemilihannya lewat sistem perwakilan, kemungkinan akan terjadi apa yang dihawatirkan oleh Perludem," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Syarif Abdullah Al Kadrie.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR ini melanjutkan, partainya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk menjaring aspirasi untuk menghasilkan calon kepala daerah yang sesuai dengan keinginan masyarakat, serta agar tidak salah memilih kepala daerah dalam Pilkada.

"Makanya semua lapisan apakah organisasi masyarakat, parpol, tokoh masyarakat memberikan pencerahan kepada rakyat supaya memilih orang yang betul kridebel, kapabel yang tidak hanya memilih untuk kepentingan sesaat saja," kata dia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella menambahkan pihaknya melakukan komunikasi dengan DPC dan DPD Nasdem di seluruh Indonesia yang nantinya menseleksi kader, simpatisan, ataupun tokoh-tokoh yang dikehendaki masyarakat dan memiliki potensi serta kapabilitas menjadi kepala daerah.

Tidak sampai disitu, Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, pendanaan calon kepala daerah akan dibebankan kepada calon kepala daerah yang bersangkutan. Hal itu sebagai bentuk untuk mengantisipasi terjadinya money politic dalam Pilkada. "Tentu kita harapkan adalah dana khusus dari sang calon karena Partai Nasdem tidak bisa membiayai semuanya," ujar dia.

Senada, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDIP, Tubagus Hasanuddin mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan penjaringan para calon kepala daerah sedini mungkin. Dimana, menurut dia, calon kepala daerah akan diseleksi langsung secara ketat oleh DPD PDIP, DPC PDIP dan DPP PDIP.

"Tak ada masalah, PDIP sudah mulai melaksanakan penjaringan para calon termasuk mulai menjajaki dengan siapa pasangannya. Dan ternyata untuk pilkada ini tak ada istilah Koalisi Merah Putih (KMP)  atau Koalisi Indonesia Hebat (KIH)," kata dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home