LAYANAN PUBLIK
Penulis: Yan Chrisna
17:27 WIB | Jumat, 12 April 2013
Tarif Jalan Tol Naik Tahun Ini
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - PT Jasa Marga tahun ini berencana menaikkan tarif jalan tol di 18 ruas tol, kenaikan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 48 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 68 yang menegaskan kenaikan tarif jalan tol dilakukan tiap dua tahun sekali.
Namun terlebih dahulu Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) harus melakukan evaluasi ke-18 ruas jalan tol agar memenuhi standard minimum pelayanan. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Pemetaan atau Pusdata, Danis Sumadilaga mengatakan bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan secara berkala menunjukkan masih ada 10 ruas jalan tol yang belum memenuhi Standard Pelayanan Minimum (SPM).
Ruas tol tersebut adalah ruas Cawang-Tomang-Cengkareng, Jakarta-Cikampek, Jakarta Outer Ring Road, Ulujami-Pondok Aren, Sedyatmo, Cipularang-Padaleunyi, Kanci Pejagan, Surabaya-Gresik, Waru-Juanda, dan ruas Bogor Ring Road.
Menurut BPJT jalan berlubang, rambu jalan yang belum standard, kurangnya penerangan jalan, dan kelengkapan pagar pembatas merupakan kendala belum terpenuhinya SPM. Jika semua ruas tersebut sudah tidak terkendala lagi, maka PT Jasa Marga dapat menaikkan tarif tol di 18 ruas tersebut.
KABAR TERBARU
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...