Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:27 WIB | Jumat, 07 November 2014

Tata Cara Memperoleh Kartu Sakti

Ilustrasi peluncuran Kartu Sakti program simpanan keluarga. (Foto: satuharapan.com)

SATUHARAPAN.COM - Presiden Jokowi menuntaskan janjinya menerbitkan Kartu Sakti sebagai bagian dari program unggulannya semasa janji kampanye Pilpres lalu. Kartu Sakti tersebut adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Ketiganya serentak diluncurkan Senin (3/11) kemarin di Kantor Pos, Jakarta Pusat seperti yang dilansir dari infospesial.net  

Untuk memperoleh kartu tersebut, masyarakat terlebih dahulu harus menunjukkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang masih aktif. Namun, bagi yang masih bingung dengan KPS itu, berikut tata cara untuk mendapatkan KPS sebagai syarat awal memperoleh KIS, KIP, dan KKS.

KPS adalah kartu yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai penanda rumah tangga miskin. KPS memuat informasi nama kepala rumah tangga, nama pasangan kepala rumah tangga, nama anggota rumah tangga lain, alamat rumah tangga, nomor kartu keluarga, dilengkapi dengan kode batang (barcode) beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo Garuda, dan masa berlaku kartu.

Sebagai penanda rumah tangga miskin, KPS ini berguna untuk mendapatkan manfaat dari Program Subsidi Beras untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, atau dikenal dengan Program Raskin. Selain itu KPS dapat juga digunakan untuk mendapatkan manfaat program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

KPS, sekarang digunakan serbagai syarat untuk memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Data Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang digunakan untuk KPS, bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Pendataan RTS telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu: Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) pada 2005, Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) pada 2008, dan yang terakhir PPLS pada 2011.

Pendataan di lapangan untuk mencacah seluruh karakteristik RTS dilakukan oleh BPS. Data tersebut kemudian dikelola sebagai Basis Data Terpadu (BDT), dan diputuskan bahwa KPS diberikan kepada 25 persen rumah tangga dengan status sosial ekonomi terendah. Pemerintah mengeluarkan KPS kepada 15,5 juta rumah tangga miskin. Jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan pada September 2012 adalah 11,66 persen. Maka, pemberian KPS tidak hanya mencakup mereka yang miskin namun juga mencakup mereka yang rentan.

Persyaratan Memperoleh Kartu Perlindungan Sosial

-Mengajukan permohonan ke RT, RW, kemudian kelurahan. Nantinya, akan digelar musyawarah desa/musyawarah kelurahan untuk menentukan keluarga yang layak mendapatkan KPS. Nantinya, kepala lurah/kepala desa akan melaporkan hasil ini ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

-Setelah syarat dipenuhi, nantinya KPS dikirimkan langsung ke alamat RTS oleh PT Pos Indonesia.

-Rumah tangga beserta seluruh anggota berhak menerima program perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

-Penerima program bantuan sosial harus dapat menunjukkan kartu ini pada saat pengambilan manfaat program. Ketidaksesuaian nomor Kartu Keluarga tidak membatalkan pengambilan manfaat program.

-Kartu ini harus disimpan dengan baik. Kehilangan atau kerusakan kartu menjadi tanggung jawab pemegang kartu. Apabila KPS hilang, sertakan identitas lain dan surat keterangan kepala desa/ lurah.

-Kartu tidak dapat dipindahtangankan.

Tata Cara Mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Berikut tahapan mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS):

-Datang ke kantor pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang masih berlaku. Jika KPS hilang, akan dilakukan proses pemeriksaan tambahan oleh Dinas Sosial (Dinsos) atau aparat atau petugas pemda yang ditunjuk.

-Petugas kantor pos kemudian akan memverifikasi data yang bersangkutan dengan data milik kantor pos. Jika cocok, maka petugas akan langsung memberikan KIS, KIP, dan KKS, dan satu SIM card untuk diaktifkan pada telepon seluler yang mereka miliki. Jumlah kartu juga akan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga. Misal, untuk satu keluarga dengan anggota seorang bapak, ibu, dan dua anak usia sekolah, akan diberikan satu KKS, empat KIS, dan dua KIP.

- Apabila  anak yang masih bersekolah belum menerima KIP, maka orang tua cukup membawa identitas diri/KTP dan KKS, ke pihak sekolah, dan pihak sekolah akan meneruskan data itu ke dinas pendidikan hingga kementerian pendidikan.

-Petugas akan memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Simcard atau e-Cash Mandiri yang berisi uang elektronik.Juga diberikan KIS dan KIP.

-Masyarakat akan tahu saldo simpanan dari handphone miliknya. Nomor telepon di SIM card berfungsi ganda sebagai nomor rekening untuk penyaluran simpanan keluarga sejahtera (KKS). Setiap keluarga mendapat dana Rp 200.000 per bulan yang disalurkan melalui nomor rekening tersebut. Jika warga ingin mengambil dana tersebut secara tunai, mereka bisa datang ke kantor pos atau ke beberapa agen yang ditunjuk nantinya seperti minimarket atau sejenisnya. Warga bisa melihat penyaluran dana tersebut melalui aplikasi *141*6# dari ponsel masing-masing.

Tip

- Gunakan uang bantuan simpanan secara bijak untuk kegiatan produktif, misal untuk sekolah dan menjaga kesehatan anggota keluarga dan sisakan sebagian untuk simpanan.(TNP2K.go.id/www.infospesial.net)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home