Tata Cara Pemasangan Jaringan Listrik Baru
SATUHARAPAN.COM – Mengajukan permohonan pemasangan listrik baru belakangan ini tidak serumit yang dibayangkan. Sedikit repot tidak masalah, namun lebih aman dibandingkan jika mengurus lewat jasa calo.
Pengalaman Uli Artha Lubis, warga Deli Serdang, di sebuah blog, mungkin bisa disimak. Ia membuat permohonan pemasangan listrik baru. Namun, ditunggu berapa lama, aliran listrik tak juga nyangkut di rumahnya di kawasan Batang Kuis Medan Denai, Deli Serdang. Setelah mengurus ke wilayah PLN ranting Medan Denai, ternyata kuitansi pembayaran tidak ditandatangani pihak PLN. Ia mengakui mengurus pemasangan listrik baru melalui calo.
PLN sudah memberikan kemudahan pelayanan dan transparansi kepada pelanggan. Permohonan, mulai dari pemasangan baru, tambah daya, multiguna, hingga pengaduan keluhan pelanggan, cukup dilakukan dari rumah melalui Contact Center PLN 123, atau melalui online.
PLN mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati terhadap calo listrik agar biaya permohonan listrik yang diajukan tidak hilang sia-sia.
Persyaratan Pasang Baru (Offline maupun Online):
Menyertakan KTP asli dan fotokopi calon pelanggan, surat kuasa dari calon pelanggan yang dilampiri fotokopi (bila dikuasakan), wajib mencantumkan nomor telepon/HP, mencantumkan alamat email (jika memiliki).
Persyaratan Perubahan Daya (Offline maupun Online):
ID Pelanggan, melunasi kewajiban rekening /tagihan lainnya yang belum lunas, wajib mencantumkan nomor telepon/HP, mencantumkan alamat email (jika memiliki).
Cara Pembayaran:
- Setelah calon pelanggan/pelanggan mendaftar, akan memperoleh Nomor Registrasi (13 angka) dan Nomor Agenda Permohonan. Nomor Registrasi dan Nomor Agenda akan diberikan PLN melalui telepon, email, atau SMS.
- Pelanggan datang ke bank, kantor pos, loket-loket Payment Point Online Bank (PPOB), petugas loket keliling, atau ATM, sambil menyebutkan/menunjukkan Nomor Registrasi (13 angka).
- Berdasarkan Nomor Registrasi tersebut, akan ditampilkan jumlah biaya yang harus dibayar pelanggan.
- Pelanggan membayar dan menyimpan struk bukti bayar.
Catatan: Simpan baik-baik Nomor Registrasi (13 angka) dan Struk Pembayaran, sebagai bukti transaksi sah.
Calon Pelanggan/Pelanggan Berkewajiban untuk :
(setelah pelanggan membayar biaya penyambungan)
- Memasang Instalasi Listrik Rumah Milik Langganan (IML). IML harus dipasang oleh Biro Instalasi Listrik (BTL) yang kompeten dan memiliki sertifikat akreditasi
- Mengurus Kelaikan Operasi terhadap IML, yang dibuktikan dengan Sertifikat Laik Operasi (SLO). SLO adalah bukti instalasi listrik di rumah pelanggan sudah memenuhi persyaratan teknis kelistrikan. SLO diperoleh dari Lembaga Independen Nirlaba yang ditetapkan negara bernama Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil).
- Membayar Biaya Instalasi Listrik Rumah kepada Biro Instalasi Listrik
- Membayar Biaya SLO kepada Konsuil daerah/area setempat
- Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang bermeterai.
Pasang Listrik Baru Secara Online
Masuk ke webSite http://www.pln.co.id:
- Klik menu pelanggan
- Klik submenu layanan online
- Klik permohonan pasang baru, isikan semua kolom di data pelanggan dan data pemohon, isikan pula produk layanan (pascabayar atau prabayar), peruntukan (rumah tanggal, sosial, atau yang lain)
- Pilih salah satu, pilih daya, kalau Anda pilih prabayar tentukan juga token perdana, kemudian klik hitung biaya, terakhir masukan capcha pada kolom yang tersedia diikuti dengan klik menu simpan permohonan. Ingat isi data pelanggan dan pemohon isi dengan data yang benar.
Jika proses simpan berhasil, cek lewat email, catat nomor transaksi, dan masukkan nomor transaksi tersebut di alamat web berikut : http://pln.co.id/pbpd/konfirmasi.php
Masukkan transaksi yang telah dicatat ke kode konfirmasi pada kolom yang tersedia, dan klik menu simpan. Jika proses simpan berhasil, akan mendapat email konfirmasi lagi. Catat nomor registrasi (kode bayar). Dengan berbekal nomor registrasi tersebut, lakukan pembayaran ke mitra PLN seperti Fastpay, pos, dan lain-lain.
Melaporkan ke petugas, akan membayar PLN Non Taglist. Sebutkan ke petugas nomor registrasi. Jika sudah melakukan pembayaran, tinggal memantau status permohonan lewat situs web PLN, dan masukkan nomor registrasi dan klik lihat hasil status permohonan.
Listrik terpasang kira-kira seminggu kemudian. Jika sudah terpasang, siapkan meterai 2 lembar. Tunggu konfirmasi dari PLN untuk tanda tangan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SJBTL).
Cek Tagihan Listrik PLN Secara Online:
Masuk ke situs resmi PLN http://www.pln.co.id/ di menu informasi rekening.
Masukkan 12 Digit ID Pelanggan untuk mengetahui tagihan listrik.
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...