Tata Cara Pengaduan Kasus Malpraktik
Hak Pasien Jasa Layanan Kesehatan
SATUHARAPAN.COM - Kebanyakan konsumen, bahkan petugas kesehatan, tidak mengetahui hak-hak dan kewajiban konsumen. Hanya sebagian kecil konsumen menyadari hak-haknya, tetapi sering tidak merasa percaya diri mengemukakannya di tempat pemeriksaan.
Sebaliknya, petugas kesehatan yang mengerti hak-hak konsumen, tidak mau peduli. Banyak alasan yang sering kali dikemukakan, misalnya keterbatasan petugas, hingga fasilitas tidak memadai yang tidak seimbang dengan banyaknya pasien yang berkunjung setiap hari kerja. Bahkan petugas kesehatan sebaliknya menganggap masyarakat tidak mengerti cara hidup sehat, tidak disiplin, dan seterusnya.
Ukuran pencapaian pelayanan kesehatan selama ini lebih berorientasi pada pencapaian target sarana pelayanan dan penerima layanannya. Gejala seperti itu terutama terjadi di tingkat pelayanan kesehatan dasar di pedesaan dan pinggiran kota. Aspek pemenuhan kualitas kesehatan, tanggung jawab sosial, dan pembelajaran kesehatan bagi pengguna (konsumen) terabaikan. Konsumen tidak memperoleh manfaat yang optimal dari pelayanan kesehatan.
Dalam konteks relasi antara dokter dan pasien, kini sudah mulai terjadi pergeseran pola relasi dari paternalistik menjadi relasi dengan format kemitraan. Dalam pola relasi paternalistik, pasien diposisikan subordinatif dengan dokter. Posisi pasien di bawah dokter, pasien menyerahkan sepenuhnya proses pengobatan kepada dokter.
Sebaliknya dalam format kemitraan, relasi antara dokter dan pasien adalah sejajar. Masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang harus saling dihormati oleh kedua belah pihak.
Berbicara hak-hak pasien akan lebih berkembang apabila sudah terjadi kesamaan persepsi, bahwa relasi dokter dengan pasien adalah kemitraan. Beberapa hak pasien yang perlu diperhatikan, baik oleh pasien atau oleh dokter, antara lain :
Memahami Hak dan Kewajiban Konsumen
-Setiap konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang.
-Sebagai pasien, konsumen berhak mendapatkan informasi yang dapat dipahaminya mengenai penyakit yang diderita, cara pengobatan, prosedur perawatan, efek samping pengobatan, kelebihan maupun kekurangan pengobatan, biaya, pendapat dari petugas kesehatan lainnya, hal-hal dirahasiakan, catatan medis petugas kesehatan, dan izin persetujuan pasien bila ingin atau akan dioperasi.
-Sebagai pasien, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi malpraktik yang dilakukan petugas kesehatan.
-Konsumen berhak memilih tempat pelayanan yang diinginkannya, membatalkan persetujuan sewaktu-waktu, dan jika dianggap perlu, ia menolak suatu metode pengobatan atau tindakan medis tertentu.
-Konsumen berhak mendapat second opinion (pendapat kedua). Apabila sebagai pasien kita ragu terhadap hasil diagnose dokter, sebagai pasien punya hak untuk meminta pendapat kedua kepada dokter lain.
-Hak untuk mendapat persetujuan tindakan medis. Sebelum melakukan tindakan medis yang berisiko tinggi terlebih dahulu harus ada persetujuan tindakan medis dari pasien atau keluarga pasien.
-Hak untuk mendapat pelayanan kesehatan tingkat dasar tanpa dipungut biaya bagi keluarga miskin. Dalam hal akses mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat dasar, tidak boleh ada kendala finansial. Dalam pengertian, tidak boleh ada keluarga yang tidak dapat mengakses pelayanan tingkat dasar karena tidak punya biaya.
Tata Cara Mengadukan Dokter/Dokter Gigi yang Malpraktik ke MKDKI
Dasar pembentukan dan kewenangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), yakni Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, menjamin bahwa setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran, dapat mengadukan secara tertulis kepada MKDKI. Sesuai tugasnya, MKDKI menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin dokter dengan menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter.
Apa yang disebut melanggar disiplin kedokteran, adalah jika dokter dalam melakukan praktik tidak kompeten, tidak melakukan tugas dan tanggung jawab profesionalnya, serta berperilaku tercela yang merusak martabat dan kehormatan profesi dokter. Ketika seorang dokter terbukti melanggar disiplin, dikenakan sanksi berupa pemberian peringatan secara tertulis, rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP), dan kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran.
Tata Cara Mengadukan Dokter/Dokter Gigi ke MKDKI
-Buat pengaduan secara tertulis dengan mengisi formulir yang dapat diunduh (download) di www.inamc.or.id (Format Pengaduan), atau dapat memperoleh formulir tersebut dengan menghubungi petugas di nomor (021) 72800920
-Bila tidak dapat membuat pengaduan secara tertulis, dapat mendatangi kantor MKDKI, dan petugas akan membantu membuat pengaduan secara tertulis
-Jika menemukan kesulitan dalam mengisi formulir tersebut, dapat menanyakannya kepada petugas.
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Ketua MKDKI, Jl Hang Jebat III Blok F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120
-Pengaduan tersebut harus dibubuhi tanda tangan pengadu/pelapor di atas meterai yang cukup. (ylki.or.id/academia edu)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...