Taufiq: Novanto Ibarat Imam Buang Angin Tetapi Tak Mau Minggir
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Taufiqulhadi, menilai perilaku Ketua DPR, Setya Novanto, telah merusak citra kedewanan. Ibarat seorang imam pemimpin salat berjamaah, Novanto telah buang angin berulang kali namun tetap berdiri di depan.
“Kalau diibaratkan imam pemimpin salat, dia (Novanto) sudah buang angin berkali-kali tapi gak mau minggir, tetap saja berdiri di depan. Jadi salatnya tidak sah lagi, makmun yang ikut salat imam itu pun tidak ada guna lagi salatnya,” ucap Taufiqulhadi kepada satuharapan.com di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Rabu (25/11).
Menurut dia, perilaku Novanto telah melanggar etika kedewanan. Dalam beberapa bulan terakhir, Novanto diduga telah melakoni berbagai peran, mulai dari bertemu bakal calon presiden Amerika Serikat, 2016, Donald Trump, dan mengatakan rakyat Indonesia memberi dukungan penuh, lalu memakelari pengadaan pesawat amfibi dari Jepang, kemudian mencataut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham PT Freeport Indonesia, hingga menagih pembayaran kepada PT Pertamina terkait biaya penyimpanan bahan bakar Minyak (BBM) yang disimpan oleh PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Oleh karena itu, Taufiqulhadi menegaskan, akan terus menggalang mosi tidak percaya untuk Novanto, tanpa memedulikan keputusan yang nantinya akan diambil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurut dia, hal itu dilakukan sebagai bentuk menunaikan tugas seorang anggota dewan, minimal memberitahu publik bahwa Novanto telah melanggar kode etik.
“Saya akan terus galang mosi tidak percaya ini. Dari Fraksi Partai NasDem sudah hampir 100 persen, saya tidak tahu bagaimana kondisi di fraksi lain. Tapi saya berbesar hati, dalam mosi tidak percaya untuk Novanto ini, hampir semua fraksi mendukung, tidak ada koalisi partai politik,” kata Taufiqulhadi.
MKD memutuskan melanjutkan aduan Menteri ESDM, Sudirman Said, atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto, kepada PT Freeport Indonesia.
Keputusan itu diambil setelah MKD mendengar pendapat ahli bahasa terkait legal standing Sudirman dalam membuat laporan, hari Selasa (24/11).
Sidang MKD dalam perkara pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dengan terlapor Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, juga dipastikan berlangsung secara terbuka.
Editor : Eben E. Siadari
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...