Tax Amnesty Direvisi Guna Mengalirkan Dana Ke Indonesia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Revisi Undang-undang tentang Pengampunan Pajak atau "Tax Amnesty" bertujuan mengalirkan dana kembali ke Indonesia, hal ini diungkapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada hari Jumat (4/3) lalu.
Jokowi mengatakan, menjelaskan bahwa pemerintah membutuhkan kecepatan untuk membangun infrastruktur tersebut.
"Indonesia saat ini membutuhkan anggaran besar untuk pembangunan, untuk jangka pendek dan panjang, terutama untuk infrastruktur, baik pelabuhan, jalan tol, listrik, jalur kereta api dan airport," kata Jokowi ditemui di Balai Sidang Jakarta pada Jumat.
Menurut dia, jika dana pembangunan hanya bergantung dari APBN maka tidak akan cukup untuk memenuhinya.
"APBN kita bisa cover dalam 5 tahun Rp1.500 triliun. Padahal kebutuhan kita lebih dari Rp5.000 triliun," jelas Presiden.
Dia menambahkan dengan tax amnesty maka dapat memperkuat income negara dari pajak.
Indonesia berupaya untuk menambah penerimaan dengan mengusulkan RUU Pengampunan Pajak agar dana para Wajib Pajak yang berada di luar negeri bisa dilaporkan kembali ke Indonesia dan dipungut pajaknya.
Dalam RUU tersebut, Wajib Pajak tetap harus diwajibkan membayar pokok pajak termasuk bunga dan denda akibat keterlambatan dalam membayar pajak, namun pemerintah akan menghapus sanksi pidana perpajakan. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...