Taylor Swift Memenangkan Kasus Pelecehan Seksual
DENVER, SATUHARAPAN.COM – Hiruk-pikuk berita persidangan yang melibatkan penyanyi dan pencipta lagu terkenal Taylor Swift berakhir Senin (14/8).
Delapan juri dalam kasus pelecehan itu berpihak pada penyanyi Amerika Serikat berusia 27 tahun itu. Seperti diberitakan nbcnews.com, memerlukan waktu empat jam juri memutuskan David Mueller, mantan penyiar (DJ) radio berusia 55 tahun, bersalah melakukan pelecehan dalam peristiwa yang terjadi empat tahun lalu tersebut. Kelegaan terpancar di wajah Swift yang terlihat tersenyum ketika keputusan dibacakan.
Sebelum keputusan keluar, seperti diberitakan foxnews.com, Swift sempat terlihat emosional saat kuasa hukum David Mueller membacakan pernyataan penutup. Gabriel McFarland, kuasa hukum itu, dengan merujuk pada foto saat insiden tersebut terjadi, berpendapat Swift tidak terlihat seperti seseorang yang baru mengalami pelecehan.
Mueller Menggugat, Swift Balik Menggugat
Apa yang terjadi dalam kesempatan foto-foto di belakang panggung empat tahun lalu itu mulai diungkapkan, menurut VOA, ketika tim kuasa hukum Taylor Swift dan mantan penyiar radio yang dituduh telah melecehkannya, memilih juri dalam sidang gugatan hukum pada hari Senin (7/8).
Mueller menggugat Swift, dengan mengatakan ia telah salah tuduh. Seharusnya ia memanggil polisi, bukan atasan Mueller, yang kemudian memecatnya setelah Juni 2013. Mueller menuntut ganti rugi hingga $3 juta.
Swift kemudian menggugat balik, dengan mengklaim terjadinya serangan seksual dan menuntut ke pengadilan sipil dimana ia diperkirakan akan memberikan kesaksian.
Pernyataan pembukaan dimulai pada hari Selasa (8/8) dalam sidang, seperti dilansir voaindonesia.com. Dokumen-dokumen pengadilan menunjukkan hampir tidak mungkin kedua pihak menyelesaikan kasus itu tanpa campur tangan hukum.
Swift menuntut ganti rugi satu dolar dan meminta pertanggungjawaban Mueller “sebagai contoh bagi perempuan lain yang mungkin menghadapi tindakan memalukan semacam itu di depan publik.”
Mueller, yang ketika insiden itu terjadi berusia 51 tahun, adalah penyiar radio musik country yang ditugaskan menghadiri konser Taylor Swift di Pepsi Center di Denver. Mueller sedang berada di belakang panggung bersama pacarnya ketika keduanya bertemu Swift, yang ketika itu berusia 23 tahun, dan berada di dalam rombongannya. Mereka kemudian berfoto-foto, lalu ia pergi meninggalkan tempat itu.
Namun, beberapa pengawal pribadi Swift kemudian menemui David Mueller dan menuduhnya meraba-raba pantat penyanyi terkenal itu.
Mueller membantah tuduhan itu dan meminta mereka memanggil polisi. Mueller dan pacarnya dikawal keluar dari arena itu dan anggota tim Swift memanggil atasan Mueller.
Swift tidak pernah melapor pada polisi. Ia mencoba mengatasi insiden itu secara “sembunyi-sembunyi dan rahasia’’, dan kecewa dengan klaim Mueller bahwa “Swift mungkin mengambil keuntungan dengan merekayasa kisah itu,” ujar kuasa hukum Swift, Douglas Baldridge.
Kuasa hukum Mueller, Gabriel McFarland, mengatakan Swift mungkin salah mengidentifikasi Mueller setelah sebelumnya diraba-raba oleh orang lain.
Sementara itu Douglas Baldridge, kuasa hukum Taylor Swift mengatakan ganti rugi sebesar US$ 1 dolar yang dituntut Taylor Swift sebenarnya adalah sebuah simbol. Yakni, bahwa pernyataan “tidak” dari perempuan adalah benar-benar berarti penolakan. “Ini adalah jumlah yang sebenarnya tak ternilai bagi setiap perempuan dalam situasi ini... bahwa tidak berarti tidak,” kata Baldridge.
Editor : Sotyati
Pangeran William Jalan Kaki ke Gereja pada Hari Natal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pangeran William ambil bagian dalam acara perayaan Hari Natal anggota kel...