TB Hasanuddin: Langkah Indonesia Protes Tiongkok Sudah Tepat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), TB Hasanuddin mengatakan, bahwa Kasus bentrokan Kapal Pengawas Hiu 11 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KKP) di wilayah sekitar Natuna dengan kapal patroli pantai milik Angkatan Laut Tiongkok pada hari Minggu (20/3) harus disikapi dengan tegas.
Sebab, kata TB Hasanuddin bila dibiarkan, bukan hal tidak mungkin Tiongkok akan mencaplok wilayah Indonesia.
“Sepertinya memang Tiongkok berkeinginan kuat untuk menguasai seluruh wilayah Laut Cina Selatan termasuk wilayah teritori Indonesia,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan pers, di Jakarta hari Selasa (22/3).
Menurut mantan Sekretaris Militer ini, tindakan pemerintah Indonesia dengan protes keras dan merencanakan membawa kasus ini ke Mahkamah Hukum Laut Internasional (International Tribunal For the Law of the Sea) merupakan tindakan yang sudah tepat dan tegas.
“Harus kita dukung,” kata dia.
Purnawirawan Mayjen TNI AD ini menegaskan, dunia internasional termasuk Tiongkok harus diyakinkan bahwa wilayah sekitar Natuna adalah wilayah teritori NKRI. Dan Indonesia akan mempertahankan wilayahnya dengan cara apa pun.
Selain itu, kata TB Hasanuddin, harus segera mereorganisir dan memperkuat kemampuan Badan Keamanan Laut (Bakamla), agar Bakamla sebagai lembaga penegak hukum (yang di-back up oleh TNI AL) dapat melakukan tugasnya seperti penegakan hukum, perlindungan, dan penyelamatan di laut.
“Negara harus segera melengkapi kapal-kapal patroli Bakamla demi kepentingan bangsa dan negara. Ini sebuah kebutuhan yang menjadi sangat urgent untuk dilaksanakan,” kata dia.
Sebelumnya, pada operasi akhir pekan lalu, KP Hiu 11 melakukan upaya penangkapan KM Kway Fey 10078, sebuah kapal pelaku penangkapan ikan ilegal asal Tiongkok, di Perairan Natuna, Sabtu (19/3).
Proses penangkapan oleh tim KKP dan TNI AL dari KP Hui 11 tidak berjalan mulus, lantaran sebuah kapal coast guard Tiongkok secara sengaja menabrak KM Kway Fey 10078, Minggu (20/3) dini hari ketika operasi penggiringan kapal nelayan ilegal dilakukan. Manuver berbahaya itu diduga untuk mempersulit KP Hiu 11 menahan awak KM Kway Fey 10078. Akibatnya, KM Kway Fey 10078 lolos walaupun delapan anak buah kapal ditangkap aparatur keamanan Indonesia.
Delapan abk kapal adalah Yan Kung Yu (47) (nakhoda), Chen Xui Bin (31), Chen Jie Yu (46), Can Min Yen (47), Wang Jia De (47), Lau Saw Yang (47), Lau Yan Cun (44), serta Chan Fageng (40).
Ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan kapal coast guard Tiongkok dalam kacamata Kemlu. Pertama adalah pelanggaran coast guard tiongkok terhadap hak berdaulat dan juridiksi Indonesia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontingen. Sedangkan pelanggaran kedua adalah upaya kapal Tiongkok ini menghalang-halangi proses penegakan hukum aparat Indonesia. Sebenarnya, insiden masuknya kapal berbendera Tiongkok ke Natuna sudah beberapa kali terjadi. Sebelumnya pada 22 November 2015, TNI AL dari Armada Barat pernah mengusir kapal yang masuk ke ZEE di sekitar Natuna.
Editor : Bayu Probo
Real Madrid Juara Piala Kontinental 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Real Madrid menjuara Piala Kontinental 2024 setelah membungkam Pachuca ti...