TB Silalahi Diperiksa KPK: Ada Laporan Pembagian Uang saat Kongres
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Pengawas Partai Demokrat Tiopan Bernhard Silalahi (TB Silalahi) mengakui ada laporan mengenai pembagian uang saat Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.
"Dulu beberapa orang mantan ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) datang mengadu ke kami, Komisi Pengawas, mereka mempersoalkan masalah muscab (musyawarah cabang) yang tidak adil, tapi kemudian mereka bilang bahwa kami juga ada bermasalah dulu di kongres, ada yang memberi duit dan lain sebagainya," kata TB Silalahi setelah diperiksa KPK sekitar tujuh jam du Jakarta, Rabu (11/12).
TB Silalahi menjadi saksi untuk tersangka mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang.
Mantan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara tersebut kemudian mengaku memeriksa pihak yang melaporkan pemberian uang.
"Kami periksa mereka sesudah itu kami bikin BAP (Berita Acara Pemeriksaa), dan sesudah selesai, itulah yang saya berikan ke KPK, tapi apa yang di dalamnya silakan tanyakan ke KPK," ungkap TB Silalahi.
Namun, ia tidak mengungkapkan siapa Ketua DPC yang melaporkan pemberian uang tersebut dan kapan pelaporan itu disampaikan.
"Saya dipanggil ke sini sebagai Ketua Komisi Pengawas untuk memberi bantuan, keterangan dan sudah saya berikan kepada KPK, nanti KPK yang berikan penjelasan," ungkap TB Silalahi.
Tim sukses Anas Urbaningrum kongres, Benny K Harman yang juga diperiksa KPK pada hari ini, membantah mengetahui mengenai pemberian uang.
"Saya menegaskan bahwa saya tidak mendengar, saya juga tidak pernah melihat ada pembagian BB (Blackberry), kalau memang ada, saya minta supaya diusut tuntas, tapi kalau tidak ada jangan diadadakan," ucap Benny, seusai diperiksa.
Tapi, ia mengakui bahwa ada kemungkinan ketua DPC menerima sejumlah uang.
"Ya mungkin mereka kan DPC, saya bukan ketua DPC, kalau memang ada yang dapat ya tanya pada yang dapat itu, tanya dari mana dia dapat," tambah Benny.
KPK sebelumnya sudah memeriksa fungsionaris Partai Demokrat Wakil Ketua Dewan Pembina partai tersebut Marzuki Alie, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua, anggota Komisi III Ruhut Sitompul dan Ketua Departemen Perekonomian Sutan Bhatoegana.
KPK saat ini sedang menggali informasi mengenai sumber pendanaan Kongres Partai Demokrat 2010 yang diduga mengalir dari proyek P3SON Hambalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp 463,66 miliar.
Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200-Rp 1 miliar.
Anas diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Bentuk hadiah tersebut adalah mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp 800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut, saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B-15-AUD. (Ant )
Polri Tangkap Buron Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal ...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan satu orang dar...