Terbukti Korupsi, Mantan Ibu Negara Malaysia, Rosmah Mansor, Divonis Penjara 10 Tahun
KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM-Mantan ibu negara Malaysia, Rosmah Mansor, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah pada hari Kamis (1/9) karena meminta dan menerima suap selama pemerintahan suaminya yang tercemar korupsi. Keputusan jatuh sepekan setelah suaminya, Najib Razak, dipenjara atas kasus korupsi besar-besaran penjarahan dana negara 1MDB.
Rosmah dinyatakan bersalah atas tuduhan meminta 187,5 juta ringgit (US$42 juta) dan dua dakwaan menerima 6,5 ââjuta ringgit (US$1,5 juta) antara tahun 2016 dan 2017 untuk membantu perusahaan mengamankan proyek penyediaan panel energi surya ke sekolah-sekolah di pulau Kalimantan.
Pengadilan memvonisnya 10 tahun penjara untuk setiap dakwaan, untuk menjalani hukuman secara bersamaan, dan denda total 970 juta ringgit (US$217 juta). Dia akan diizinkan untuk tetap bebas dengan jaminan sambil menunggu bandingnya ke pengadilan yang lebih tinggi.
Hakim Pengadilan Tinggi, Mohamed Zaini Mazlan, mengatakan jaksa membuktikan tanpa keraguan bahwa Rosmah secara korup meminta suap dan menerima uang sebagai hadiah untuk dirinya sendiri. Dia mengatakan pembelaannya adalah "penyangkalan, tanpa bukti yang kredibel."
Sebelumnya, Rosmah membuat permohonan emosional, mengatakan dia sedih dan merasa tidak diberi keadilan. Dia mengatakan dia tidak pernah meminta dana atau mengambil satu sen pun saat dia memimpin yayasan amal selama dia menjadi istri perdana menteri.
Dia juga mengecam sebagai penganiayaan politik peristiwa yang menyebabkan Najib dipenjara dan keluarganya dibuat menderita. “Saya bahkan tidak tahu biaya proyek itu. Jadi saya hanya mengatakan yang sebenarnya dan tidak ada yang lain selain kebenaran,” katanya. “Jika itu kesimpulanmu, aku menyerah pada Tuhan.”
Pengacara pembela, Jagjit Singh, kemudian mengatakan kepada wartawan bahwa jumlah denda itu adalah yang terbesar dalam sejarah Malaysia. Dia mengatakan Rosmah terkejut dan kesal, dan mereka berencana untuk mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Berdasarkan undang-undang, setiap dakwaan membawa hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda lima kali lipat dari suap yang diminta dan diterima.
Vonisnya merupakan pukulan lain setelah Najib memulai hukuman penjara 12 tahun pada hari Selasa lalu setelah kehilangan banding terakhirnya dalam salah satu dari lima kasus korupsi terhadapnya yang melibatkan pencurian miliaran dolar 1MDB. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...