Terdakwa Didik: Saya Hanya Menjadi Korban
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Didik Purnomo merasa menjadi korban dalam kasus pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas. Pernyataan itu disampaikan dalam gelar sidang mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) tersebut yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/3).
Didik Purnomo yang berperan sebagan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimintai keterangan oleh Majelis Hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan pengadaan simulator SIM. Didik mengatakan " saya hanya korban, dalam proses pengadaan alat simulator SIM, karena saya diperintah untuk menandatangani perjanjian oleh atasan saya pada saat itu, karena itu perintah maka risiko itu sudah saya terima."
Dalam kasus pengadaan simulator SIM sebelumnya putusan sidang telah memvonis 18 tahun mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo. Pengembangan kasus tersebut berujung pada Didik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua tahun lalu dan ditahan setelah menjalani sekian kali pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/11/2014.
Gelar sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga siang ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan untuk mendengarkan keterangan terdakwa Didik Purnomo.
Editor : Eben Ezer Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...