Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 13:22 WIB | Senin, 09 Maret 2015

Terdakwa Didik: Saya Hanya Menjadi Korban

Terdakwa Didik: Saya Hanya Menjadi Korban
Terdakwa mantan Wakil Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo saat menjawab pertayaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam gelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/3) (Foto-foto: Dedy Istanto).
Terdakwa Didik: Saya Hanya Menjadi Korban
Majelis Hakim memimpin sidang dengan terdakwa Brigjen Didik Purnomo atas kasus pengadaan simulator SIM yang diduga ada tindak pidana korupsi.
Terdakwa Didik: Saya Hanya Menjadi Korban
Terdakwa Didik Purnomo saat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim terkait perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat simulator SIM.
Terdakwa Didik: Saya Hanya Menjadi Korban
Terdakwa Didik Purnomo saat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pengadaan alat simulator SIM yang sebelumnya sudah memvonis 18 tahun mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Didik Purnomo merasa menjadi korban dalam kasus pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas. Pernyataan itu disampaikan dalam gelar sidang mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) tersebut yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/3).

Didik Purnomo yang berperan sebagan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimintai keterangan oleh Majelis Hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan pengadaan simulator SIM. Didik mengatakan " saya hanya korban, dalam proses pengadaan alat simulator SIM, karena saya diperintah untuk menandatangani perjanjian oleh atasan saya pada saat itu, karena itu perintah maka risiko itu sudah saya terima."

Dalam kasus pengadaan simulator SIM sebelumnya putusan sidang telah memvonis 18 tahun mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo. Pengembangan kasus tersebut berujung pada Didik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua tahun lalu dan ditahan setelah menjalani sekian kali pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/11/2014.

Gelar sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga siang ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan untuk mendengarkan keterangan terdakwa Didik Purnomo. 

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home