Terdakwa Kasus Simulator SIM Djoko Susilo Divonis 10 Tahun Penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memvonis terdakwa kasus korupsi pengadaan uji klinik kemudi simulator roda dua dan roda empat (kemudi R2 dan R4) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen Pol. Djoko Susilo dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Pol. Djoko Susilo, telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pindana Korupsi secara bersama-sama, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara. melanggar Pasal 2 dan Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP." Demikian hasil pembacaan putusan majelis hakim.
Djoko Susilo bersama kuasa hukumnya diakhir sidang menyatakan banding.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...