Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 11:43 WIB | Rabu, 27 April 2016

Terima Suap, KPK Tahan Enam Anggota DPRD Kabupaten Muba

Suasana saat enam tersangka yang kesemuanya adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) digiring memasuki mobil tahanan KPK menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, hari Selasa (27/4). (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap enam tersangka yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.

Seluruh tersangka yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019 sekaligus merangkap Ketua Fraksi dari PAN, PKS, PKB, Golkar, Demokrat, dan Nasdem, yaitu Ujang M Amin, Jaini, Perlindungan Harahap, Depy Irawan, Dear Fauzul Azim, dan Iin Pebrianto.

“Keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Maret 2016 dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” ujar Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, dalam konferensi pers, hari Selasa (26/4) malam, di gedung KPK, Jakarta.

Keenam tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait persetujuan LKPJ Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.

Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 KUH Pidana.

Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 16 orang sebagai tersangka yang berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada tanggal 19 Juni 2015 di kediaman Bambang Karyanto di Jalan Sanjaya, Kelurahan Alang-alang, Kotamadya Palembang.

Enam belas tersangka terdiri dari empat tersangka pemberi suap yakni Bupati Kabupaten Muba, Pahri Azhari (PA), dan istrinya Lucianty (L), Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Syamsudin Fei (SYF), dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Faisyar (F).

Enam tersangka lainnya terdiri atas antara lain Ketua DPRD Muba dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Riamon Iskandar (RIS), serta Wakil Ketua DPRD Muba dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Darwin AH (DAH), dari Fraksi Partai Golkar, Islan Hanura (IH), dan dari Fraksi Partai Gerindra, Aidil Fitri (AIF).

Tersangka lainnya adalah Ketua Komisi III DPRD Muba dari Fraksi PDIP, Bambang Karyanto (BK), dan Adam Munandar (ADM), rekan Bambang di Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra akan segera disidang.

Dalam operasi tersebut, petugas KPK mengamankan alat bukti berupa uang Rp 2,56 miliar yang diduga diberikan oleh Syamsudin Fei kepada anggota DPRD Muba.

Pemberian uang itu bukanlah yang pertama karena pada bulan Januari 2015 juga sudah diberikan uang sekitar Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar untuk anggota DPRD terkait RAPBD Perubahan 2015 dari total komitmen yang diduga sekitar Rp 17 miliar.

Sebanyak 33 anggota DPRD Muba menerima masing-masing Rp 50 juta sedang delapan ketua fraksi mendapatkan Rp 75 juta, dan empat pimpinan DPRD Muba masing-masing sejumlah Rp 100 juta.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap empat tersangka pertama, yaitu pidana penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap BK; empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap ADM; dan masing-masing pidana penjara dua tahun dan enam bulan denda Rp 50 Juta subsider tiga bulan penjara untuk SYF dan F. Sementara, enam tersangka lainnya, yaitu PA, L, RIS, DAH, IH, dan AIF saat ini masih menjalani proses persidangan di PN Tipikor Palembang.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home