Terindikasi Korupsi, Polisi Periksa Dinas Tata Air
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa pegawai Dinas Tata Air DKI Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan saluran tata air di mana anggarannya mencapai Rp 49 miliar. Pemeriksaan ini masih ada hubungannya dengan penemuan kabel bekas pada saluran pembuangan air bawah tanah di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
“Saluran gorong-gorong itu tanggung jawab Dinas Tata Air DKI Jakarta,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Iriawan di Jakarta, hari Selasa (12/7).
Ferdy mengatakan awalnya polisi menyelidiki kasus pemeliharaan saluran pembuangan air itu pada Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat namun akhirnya beralih ke Dinas Tata Air DKI Jakarta karena lokasi saluran pembuangan air itu berada di jalur protokol.
Proses penyelidikan dugaan korupsi saluran pembuangan itu berawal saat polisi mengungkap pencurian kabel bekas pada saluran air bawah tanah di Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat sekitar Maret 2016.
Polisi meringkus tujuh tersangka pencurian isi kabel yang kemudian membiarkan kulit kabel itu sehingga menyumbat saluran air dan menyebabkan banjir. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Gereja-gereja di Ukraina: Perdamaian Dapat Dibangun Hanya At...
WARSAWA, SATUHARAPAN.COM-Pada Konsultasi Eropa tentang perdamaian yang adil di Warsawa, para ahli da...