Terkait Barang Sitaan, Status Olly Dodokambey Masih Saksi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan, dua meja dan empat kursi kayu yang disita penyidik KPK merupakan barang sitaan berkaitan dengan tersangka kasus sarana dan prasana projek Hambalang, sedangkan Olly Dondokambey masih berstatus sebagai saksi terkait kasus yang sama.
“Barang bukti itu berkaitan dengan tersangka. Tersangkanya kan sudah ada, dan barang bukti itu berkaitan dengan penyidikan kasus sarana dan prasarana Hambalang dengan tersangka berinisial nama TBM,” kata Johan Budi SP saat jumpa pers pada Kamis sore ini (26/9) di kantor KPK Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada empat tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi projek Hambalang, namun hanya Anas Urbaningrum yang terkait dengan dugaan aliran dana ke penyelenggara negara. Sementara itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, dan pejabat pembuat komitmen projek Hambalang Deddy Kusdinar, serta mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitan pengadaan projek Hambalang.
“Ini tidak ada kaitannya dengan status seseorang (Olly Dondokambey) dari pengeledahan itu. Penggeledahan itu dimaksudkan oleh penyidik dalam rangka penyidikan untuk mengetahui apakah ada jejak-jejak tersangka,” kata jubir KPK itu menambahkan.
Menurut Johan Budi, tim Penyidik KPK pada Kamis ini (26/9) sedang melakukan proses pengiriman terhadap barang sitaan berupa dua buah meja makan dan empat kursi yang berasal dari penggeledahan di rumah Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey di Minahasa Utara. Barang sitaan itu dikirim penyidik KPK menuju Jakarta dan nantinya akan disimpan di kantor KPK Jakarta.
“Pada hari ini (Kamis), dua meja dan empat kursi kayu yang kemarin di sita dari rumah salah seorang saksi Hambalang (di Manado) akan diberangkatkan ke Jakarta,” kata Johan Budi dalam jumpa pers pada sore ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu kemarin (25/9) sekitar pukul 10.00 pagi waktu Indonesia Tengah, penyidik KPK melakukan pengeledahan di rumah Jalan Reko Bawah Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara di Sulawesi Utara. Rumah tersebut milik Olly Dondokambey, salah satu saksi yang terkait kasus Hambalang. Dari rumah itu KPK menyita dua buah meja dan empat buah kursi berbahan kayu.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...