Terkait Dana Haji, KPK Panggil Dua Mantan Dirjen Kemenag
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto dan Anggito Abimanyu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dengan tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
“Mereka diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali),” kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/9).
Dalam kasus ini, KPK menduga ada beberapa tindakan pelanggaran yaitu biaya penyelenggaraan ibadah haji, pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi.
SDA diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama, hingga anggota DPR untuk berhaji. Seharusnya, sisa kuota haji diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah menunggu kuota tersebut selama bertahun-tahun.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, jabatan atau kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji saat di Arab Saudi yang mencapai Rp 1 triliun pada 2012-2013.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...