Terkait Narkotika, Polda Metro Jaya Pecat Lima Anggotanya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya telah memecat lima anggota kepolisian negara republik Indonesia (Polri) karena berbagai pelanggaran dalam beberapa waktu hingga Oktober 2022.
"Lima orang polisi dipecat, 17 ditempatkan penempatan khusus," kata Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bhirawa Brajapaksa, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/10).
Bhirawa menjelaskan tindakan tegas terhadap polisi yang melanggar hukum merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya. "Ini merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya untuk mentransformasi perilaku sikap anggota Polda Metro Jaya agar lebih baik lagi ke depan lebih profesional yang tentunya presisi," lanjutnya.
Bhirawa melanjutkan pemecatan terhadap sejumlah anggota yang melakukan pelanggaran khususnya yang menyangkut penyalahgunaan peredaran narkoba.
"Terhadap 25 orang diberikan sanksi demosi atau dicopot dari jabatannya dan tidak diberikan jabatan dari mulai enam bulan sampai lima tahun," katanya.
Bhirawa menjelaskan bukti ini berupa komitmen untuk membersihkan kepolisian agar lebih profesional.
Penetapan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu juga bagian dari tindakan itu. "Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...