Loading...
DUNIA
Penulis: Reporter Satuharapan 17:48 WIB | Jumat, 05 April 2019

Teroris Brenton Tarrant Dikenai 50 Tuduhan Pembunuhan

Brenton Tarrant yang ditahan sejak hari kejadian 15 Maret 2019 atas penembakan yang menewaskan 50 jamaah di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, secara resmi dikenai tuduhan melakukan 50 pembunuhan serta 39 tuduhan upaya melakukan pembunuhan. (Foto: Mark Mitchell-Pool/Getty Images)

SELANDIA BARU, SATUHARAPAN.COM - Teroris asal Australia yang melakukan pembantaian terhadap jamaah masjid di Christchurch, Brenton Harrison Tarrant, secara resmi dikenai tuduhan melakukan 50 pembunuhan serta 39 tuduhan upaya melakukan pembunuhan.

Kepolisian Selandia Baru mengumumkan tuduhan terhadap pria berusia 28 tahun tersebut dalam pernyataan tertulis, hari Kamis (4/4/2019).

Tarrant ditahan sejak hari kejadian 15 Maret 2019 atas penembakan yang menewaskan 50 jamaah di dua masjid, dan keesokan harinya dikenai satu tuduhan pembunuhan.

Polisi mengatakan tuduhan lain juga sedang menjadi pertimbangan.

Mantan pelatih fitness tersebut mendatangi dua masjid di Christchurch dengan membawa sejumlah senjata semi otomatis berkaliber besar. Dia menyiarkan langsung aksi penembakan brutal itu lewat media sosial.

Pembantaian itu tercatat sebagai serangan teroris terburuk yang dilakukan individu warga Australia.

Kasus Tarrant ini disidangkan di Pengadilan Tinggi Christchurch pada hari Jumat (5/4/2019).

Hakim yang mengadili kasus ini menyebutkan persidangan akan membahas siapa yang akan mewakili terdakwa. Sebab sebelumnya terdakwa menyatakan ingin mewakili dirinya sendiri.

“Tujuan utama persidangan pada 5 April yaitu memastikan posisi terdakwa terkait kuasa hukumnya dan menerima masukan dari penuntut mengenai prosedur persidangan,” kata Hakim Cameron Mander.

Tarrant sengaja menyiarkan langsung pembantaian tersebut, dan juga merilis 'manifesto' yang mendasari tindakannya.

Dia pernah bekerja sebagai pelatih fitnes di sebuah pusat kebugaran di Grafton, Queensland, setelah menyelesaikan pendidikan SMA.

Dia kini diketahui melakukan banyak perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Asia dan Eropa di tahun-tahun sebelum dia melakukan pembantaian brutal tersebut bulan lalu.

Dia menggunakan uang yang diperolehnya dari perdagangan Bitconnect, perdagangan mata uang kripto mirip Bitcon, untuk membiayai perjalanannya.

Dalam sidang 16 Maret lalu terdakwa tidak mengajukan permohonan tahanan luar atau permintaan agar namanya tidak dipublikasikan selama proses persidangan.

Dia juga sempat menunjukkan simbol jari yang menggambarkan kode kaum supremasi kulit putih.

Menyusul serangan terorisme ini, PM Jacinda Ardern langsung melakukan perubahan UU Senjata di negara itu.

Ia juga menyatakan hingga beberapa waktu ke depan pihaknya akan menerjunkan petugas untuk menjaga keamanan masjid-masjid di negara itu. (abc.net.au)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home