Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 19:54 WIB | Senin, 28 November 2016

Tersangka Farizal Diperiksa KPK 8 Jam

Tersangka Farizal Diperiksa KPK 8 Jam
Tersangka Jaksa Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Farizal keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/11) usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Farizal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengurusan kuota gula impor yang diberikan dari Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada tahun 2016 di Provinsi Sumatera Barat sebanyak 30 ton. (Foto-foto: Satuharapan/Dedy Istanto)
Tersangka Farizal Diperiksa KPK 8 Jam
Tersangka Farizal mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan kuota gula impor yang tidak berstandar nasional di Provinsi Sumatera Barat.
Tersangka Farizal Diperiksa KPK 8 Jam
Tersangka Farizal enggan menunjukan wajahnya saat berada di mobil tahanan usai menejalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK selama kurang lebih delapan jam dalam kasus dugaan suap pengadaan kuota gula impor yang tidak standar di Provinsi Sumatera Barat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Senin (28/11) selama kurang lebih delapan jam.

Ia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat. Farizal tidak memberikan komentar kepada awak media usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.19 WIB dan langsung menuju ke mobil tahanan sekitar.

KPK telah menetapkan Farizal sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Badan Usaha Logistik (Bulog) kepada CV Semesta Berjaya pada tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dalam empat kali penyerahan dari tersangka Direktur Xaveriandy Sutanto atas penanganan perkara di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat dalam kasus gula impor ilegal dan tanpa SNI seberat 30 ton.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home