Tersangka Farizal Diperiksa KPK 8 Jam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM â Tersangka Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Senin (28/11) selama kurang lebih delapan jam.
Ia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat. Farizal tidak memberikan komentar kepada awak media usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.19 WIB dan langsung menuju ke mobil tahanan sekitar.
KPK telah menetapkan Farizal sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Badan Usaha Logistik (Bulog) kepada CV Semesta Berjaya pada tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dalam empat kali penyerahan dari tersangka Direktur Xaveriandy Sutanto atas penanganan perkara di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat dalam kasus gula impor ilegal dan tanpa SNI seberat 30 ton.
Editor : Eben E. Siadari
PM Lebanon Minta Iran Bantu Amankan Gencatan Senjata Perang ...
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Perdana Menteri sementara Lebanon pada hari Jumat (15/11) meminta Iran untuk...