Tersangka Genosida Rwanda Ditahan di Belanda
DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM-Seorang warga Rwanda berusia 87 tahun yang ditangkap di Prancis dipindahkan ke tahanan pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Belanda pada hari Senin (26/10). Ini terjadi hampir 23 tahun setelah dia pertama kali didakwa atas dugaan keterlibatannya dalam genosida tahun 1994 di negaranya, kata pengumuman pengadilan.
Felicien Kabuga didakwa melakukan pelanggaran termasuk genosida, keterlibatan dalam genosida, hasutan untuk melakukan genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan dan penganiayaan, kata Mekanisme Residual Internasional untuk Pengadilan Kriminal PBB dalam sebuah pernyataan.
Dia menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Kabuga ditangkap di luar Paris pada bulan Mei atas surat perintah yang dikeluarkan oleh mekanisme tersebut, pengadilan PBB yang menangani kasus-kasus yang tersisa dari pengadilan sementara. Pengadilan itu menuntut kekejaman yang dilakukan selama perang Balkan tahun 1990-an dan genosida Rwanda.
Dia diduga mempersenjatai dan menghasut milisi yang terlibat dalam genosida terhadap lebih dari 800.000 etnis Tutsi dan Hutu moderat yang mencoba melindungi mereka. Dia membantah tuduhan itu.
Mekanismenya memiliki cabang di Den Haag dan Arusha, Tanzania. Kabuga dicari di Arusha, tetapi pihak berwenang setuju untuk mengirimnya dari Paris ke Den Haag untuk pemeriksaan kesehatan guna memastikan apakah dia sehat untuk terbang ke Afrika di tengah kekhawatiran tentang kesehatannya dan pandemi virus corona. Namun tanggal persidangan Kabuga belum ditetapkan. (AP)
Editor : Sabar Subekti
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...