Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:02 WIB | Rabu, 09 Juni 2021

Tersangka Investasi Bodong Berkedok Trading Forex Ditangkap

HS (mengenakan t-shirt oranye) tersangka penipuan dengan kedok investasi Trading Forex. (Foto: Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polres Metro Jakarta Barat menangkap satu orang tersangka berinisial HS dalam kasus investasi bodong berkedok trading forex dengan nama Lucky Star Group. Dia telah melakukan aksinya sejak tahun 2007.

“Pengakuannya yang bersangkutan menunjukkan dia telah membuka Lucky Star Group sejak 2007 dan sudah beroperasi terus,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa (8/6) di Jakarta.

Ady mengatakan bahwa Lucky Star Group sebelumnya telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, dalam praktiknya, trading forex yang dilakukan semuanya berupa penipuan.

“Karena sebetulnya tidak ada yang ditrading dalam forex tersebut. Sehingga yang bersangkutan ini hanya menampung dana dari masyarakat dan tidak ada perdagangan sama sekali,” lanjut Ady.

Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tiga unit handphone, dua unit laptop, satu unit hard disk, satu dokumen tentang investasi, satu buku tabungan atas nama pribadi, dua buku tabungan atas nama Tan Lie Tjun, serta 11 buku tabungan atas nama Henki Sulaeman dengan tiga nomor rekening yang berbeda.

HS kini ditahan dan dia akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dana tau Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Korban Trading Forex

Disebutkan bahwa jumlah korban dalam kasus ini mencapai 100 orang. “Berdasarkan penggeledahan rumah tersangka, kita baru mengidentifikasi sebanyak 53 korban dari bukti-bukti yang ada dengan total kerugian mencapai Rp 15,6 miliar. Namun, ini masih didalami, kemungkinan ada 100 orang korban yang ikut investasi ini jadi kerugiannya pun bisa lebih besar,” kata Ady Wibowo.

Para investor yang bergabung dalam Lucky Star Group harus menanam modal antara senilai Rp 25 juta hingga Rp 500 juta dalam satu kali setoran. Kemudian, para korban dijanjikan untuk mendapatkan keuntungan sebesar 4-6 persen perbulannya.

Tersangka HS dalam aksinya kerap menawarkan promo menarik agar korban tertarik untuk menginvestasikan uangnya. “Itu sebagai daya tarik agar orang-orang ikut dalam kegiatan investasi bodong tersebut. Sehingga cukup banyak korban yang dirugikan,” katanya.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan investasi dan tidak tergiur terhadap keuntungan yang didapatkan.

“Masyarakat perlu belajar dari pengalaman investasi bodong yang sering ditangani oleh pihak kepolisian. Sehingga lebih waspada dan tidak mudah percaya atas penawaran investasi yang menggiurkan,” kata Tobing.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home