Tersangka Korupsi Dermaga Sabang Diperiksa KPK Dua Jam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang di Aceh, Ramadhan Ismi diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih dua jam.
Ramadhan datang pada Senin (8/9) pukul 13.00 WIB ke gedung KPK Jalan HR Rasuna Said dengan mobil tahanan dan mengenakan kemeja putih lengkap dengan rompi khas tahanan KPK. Turun dari mobil, dia langsung berjalan cepat masuk ke dalam ruang tunggu KPK tanpa menghiraukan awak media yang memberikan beberapa pertanyaan.
Kemudian, Ramadhan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB dan enggan berkomentar apapun kepada awak media.
Ramadhan Ismi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS. Kasus dugaan korupsi ini melibatkan beberapa pihak seperti Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang periode tahun 2006-2010 yaitu Syaiful Achmad dan Heru Sulaksono sebagai Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam yang juga merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Ramadhan dan Heru diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang berkaitan dengan pembangunan dermaga bongkar di Sabang, NAD.
Kedua tersangka diduga melakukan penggembungan anggaran yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 249 miliar. Terkait dengan kasus ini, KPK pernah memeriksa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar sebagai saksi.
Ketika itu, Azwar mengaku menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh usai dilanda bencana tsunami tahun 2004 lalu dan dia mengaku tidak tahu soal dugaan korupsi proyek tersebut. Pada saat itu, Azwar mengangkat Syaiful Achmad sebagai Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang sekitar tahun 2006 yang menggantikan Sahrul Sauta yang dianggap kurang cakap dalam menjalankan tugasnya.
Dalam kasus ini, Heru diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU 25 tahun 2003 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...