Tersangka Panitera Santoso Digelandang ke Tahanan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso digelandang ke tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Jumat (1/7) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Santoso keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.40 WIB mengenakan rompi oranye yang dikawal oleh penyidik KPK. Saat keluar, Santoso tidak memberi komentar dan memilih diam saat dibawa ke mobil tahanan.
KPK telah menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso, sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana penyuapan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada hari Kamis (30/6).
Selain Santoso, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu seorang pengacara dan satu orang staf pihak swasta dalam penanganan perkara proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari hasil operasi tersebut, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 28.000 dolar Singapura yang dibungkus dalam dua amplop cokelat.
Editor : Sotyati
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...