Tersangka Penipuan dan Penelantaran Jemaah Umrah Akan Dijerap Pasal TPPU
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metrop Jaya menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka penipuan dan penelantaran jemaah Umrah yang dilakukan pemilik PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri.
“Tiga tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut yakni Mahfudz Abdulah, Halijah Amin (istri Mahfudz) serta Hermansyah (direktur PT Naila Syafaah Wisata Mandiri). Kami akan terapkan juga pidana pencucian uang. Ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT NSWM ini,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, hari Kamis (30/3/23).
Hengki Haryadi menjelaskan, alasan penerapan dan penyelidikan terkait dengan TPPU yakni karena banyaknya korban jemaah yang menjadi korban penipuan dengan kerugian hampir Rp 100 miliar. Begitu juga dengan dugaan aset-aset yang dimiliki oleh PT Naila sehingga total nilai dalam kasus tersebut bisa lebih dari Rp 100 miliar.
“Polda Metro Jaya dengan tegas akan membuat efek jera terhadap para pelaku agar tidak mengulang perbuatannya lagi, mengingat salah satu tersangka yakni Mahfudz merupakan residivis. Kami bertekad akan memberikan efek deterens, efek jera kepada para pelaku ini. Karena sekali lagi, yang bersangkutan ini adalah residivis. Ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum delapan bulan,” tegas Dirreskrimum.
“Kami akan terapkan (TPPI), karena ada dua laporan polisi yang terdeteksi sementara, ini ada 24 LP yang lain, maka kita akan memberikan efek jera terhadap yang bersangkutan, di mana salah satu konstruksi pasalnya dia itu ada ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar,” kata Dirreskrimum.
Ganti Nama dan Ganti Perusahaan
Tersangka yang merupakan residivis yaitu Mahfudz Abdullah mengganti namanya agar bisa beraksi melakukan aksi penipuan serupa. “Agar tidak ketahuan bahwa yang bersangkutan ini dulu pernah melakukan kriminal yang sama atau residivis, yang bersangkutan mengganti namanya, yaitu Mahfudz Abdullah menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy,” katanya.
Hengki Haryadi menjelaskan sejak identitasnya diganti, ia yang sebelumnya memiliki PT GAM di tahun 2016, kemudian membeli PT Naila untuk melakukan aksi serupa dan agar tidak diketahui.
Dia membeli PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri ini agar tidak ketahuan karena sebelumnya yang bersangkutan punya PT lagi, yang lain yang merupakan sudah ditindak pada tahun 2016 oleh Polda Metro Jaya, yaitu PT Garuda Angkasa Mandiri. “Dia membeli PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri ini, namun di sini tetap di bawah kendali tersangka Mahfud dan istrinya,” kata Dirreskrimum.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...